Ini Pasal yang Disangkakan ke Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung

Ini Pasal yang Disangkakan ke Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Habib Rizieq dijerat pasal di UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (24/12/2020).


Andi menuturkan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/12). Penetapan tersangka, kata Andi, dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) seusai gelar perkara.


"Berdasarkan hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember 2020, menetapkan hanya Rizieq sebagai tersangka," tuturnya.

Andi menyampaikan saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sebagai tersangka belum dijadwalkan.

"Melengkapi berkas perkara. (Pemeriksaan tersangka) belum dijadwalkan," tuturnya.


Untuk diketahui, kerumunan di Megamendung ini terjadi saat Habib Rizieq Shihab mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11). Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Mekah.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker. Kasus itu kemudian diusut oleh Polda Jawa Barat dan Bareskrim.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita