Hendropriyono: Tampung Eks FPI Kena Sanksi

Hendropriyono: Tampung Eks FPI Kena Sanksi

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) AM.Hendropriyono mengatakan, keresahan masyarakat terhadap kehadiran Ormas FPI itu sebenarnya sudah sejak lama dirasakan oleh masyarakat. 

Apalagi, terang dia, surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditambah Polri, Kejagung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjelaskan tentang adanya bukti keterlibatan 35 anggota FPI dalam kegiatan terorisme.

"Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama," kata Jenderal TNI (Purn) AM.Hendropriyono, Kamis (31/12/2020).

Bahkan, lanjutnya, pada tahun 2008 silam, Presiden RI ke-4, KH.Abdurrahman Wahid atau Gusdur sempat ingin membubarkan Ormas FPI karena gerakannya sudah mengarah pada radikalisme.

"Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018 (UU Terorisme), maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme," tandasnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita