Eddy Hiariej, Ahli TKN Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Dapat Jatah Wamenkumham

Eddy Hiariej, Ahli TKN Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Dapat Jatah Wamenkumham

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Presiden Joko Widodo resmi mengangkat Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Ia akan mendampingi Yasonna H. Laoly dalam menjalankan roda pemerintahan di periode kedua Jokowi-Ma'ruf.

Eddy lahir di Ambon, Maluku, 10 April 1973. Ia merupakan seorang Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Ia meraih gelar tertinggi di bidang akademis tersebut dalam usia yang terbilang masih muda yakni 37 tahun.

Nama Eddy mungkin sudah tak asing lagi karena ia sering ditunjuk sebagai ahli dalam suatu persidangan. Bahkan, ia sempat ditunjuk sebagai ahli Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa Pilpres pada 2019.

Di sidang sengketa itu, ia 'berhadapan' dengan Bambang Widjojanto yang merupakan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Eddy juga pernah menjadi saksi ahli mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama pada tahun 2017.

Namun, kesaksian Eddy sempat ditolak jaksa penuntut umum (JPU). Pada saat itu yang menjadi Ketua JPU adalah Ali Mukartono.

Jaksa menjelaskan alasan menolak kesaksian karena ada hal yang tidak etis dilakukan oleh Eddy. Eddy sempat menghubungi jaksa dan menyatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi ahli oleh penasihat hukum jika jaksa tak menghadirkannya sebagai ahli.

Padahal, menurut Ali, jaksa sendiri sudah berniat mengajukan Eddy sebagai ahli hukum pidana dalam persidangan itu. Namun, Eddy justru akhirnya hadir sebagai saksi ahli untuk Ahok.

Selain itu, Eddy juga pernah menjadi ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus kopi sianida pada tahun 2016. Kasus itu menjadikan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dalam sidang itu, Eddy berpendapat bahwa pembunuhan berencana tak memerlukan motif.

Eddy juga pernah akan dihadirkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana,dalam perkara pembayaran elektronik untuk pengurusan paspor di keimigrasian pada tahun 2015. Akan tetapi, saat itu Eddy tidak hadir. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita