Dianggap Sindir Menag Yaqut Cholil, Said Didu Dipolisikan

Dianggap Sindir Menag Yaqut Cholil, Said Didu Dipolisikan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran cuitannya di akun Twitter @msaid_didu soal 'Menag Ingin Gebuk Islam', cuitan Said ini dianggap telah menghina Menteri Agama (Menag) yang baru Yaqut Cholil Qoumas

Laporan itu dilakukan oleh Ketua PAC Ansor Jagakarsa, Wawan. Bareskrim Polri pun menerima laporan itu dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM per tanggal 23 Desember 2020.

"Isi twitternya mengenai bahwa Presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam. Nah ini kan kami bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA," kata Wawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/12).

Wawan menilai cuitan Said Didu itu telah menghina Yakut Cholil Qoumas yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Agama (Menag).

"Jadi sebenarnya Menagnya yang sekarang Yaqut sendiri belum bekerja. Malah ketika beliau pertama kali pidato tentang masalah sebagai Menag. Jadi bagaimana umat Islam itu saling bersatu/guyub. Tapi sepertinya di akun Said Didu itu sudah menghukumi, menjustifikasi seakan-akan Menag ini untuk menggebuk islam padahal kan saya orang Islam. Saya jadi merasa digebuk oleh pemerintah," paparnya.

Dalam pelaporannya, Wawan mengaku membawa barang bukti berupa Screenshot cuitan Said Didu dan Flashdisk. Wawan berharap setelah laporannya diterima, aparat kepolisian bisa dengan segera menindaklanjuti ke langkah selanjutnya.

"Sementara ini laporan kami baru diterima, kami berharap kepolisian langsung menindaklanjuti. Kami harap ini jadi shock terapi juga.

Dan juga berharap ini biar tak ada lagi orang yang sembarangan posting tentang ujaran kebencian dan ketidakpercayaan kepada pemerintah kan bahaya," ujarnya.

Dalam laporan itu, Said Didu dianggap melanggar tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar-golongan (Sara) dan atau kejahatan terhadap penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 207 KUHP.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA