Profil Letjen (Purn) Djamari Chaniago, Ketua Rombongan Moge Pengeroyok 2 Anggota TNI di Sumbar

Profil Letjen (Purn) Djamari Chaniago, Ketua Rombongan Moge Pengeroyok 2 Anggota TNI di Sumbar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dua orang anggota TNI terekam tengah dikeroyok oleh anggota klub motor gede (moge).

Peristiwa itu viral di media sosial baru-baru ini.

Diketahui, dua anggota TNI itu berinisial Serda MIS dan Serda MY bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

Peristiwa itu terjadi di Simpang Tarok, Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020).

Dalam video itu, tampak terlihat korban didorong hingga tersungkur.

Belakangan, dua orang anggota motor gede alias moge yang diduga mengeroyok dua anggota TNI di Bukittinggi, Sumbar, ditetapkan tersangka.

Kini, dua orang pengendara moge tersebut telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Bukittinggi.

Sosok Djamari Chaniago

Nama Letjen (Purn) Djamari Chaniago ikut menjadi viral dalam kasus ini. Mantan Panglima Kostrad tersebut berada dalam rombongan pengendara motor Harley Davidson yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua orang anggota TNI yang sedang melakukan tugasnya.

Ia diketahui memimpin Harley Davidson Owner Grup Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

Djamari dan rombongannya hendak touring ke Sabang, Aceh. Touring HOG bertema Long Way Up Sumatera Island ini dimulai 29 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang dengan titik awal touring via darat mulai dari Bandung hingga ke Sabang Aceh.

Djamari Chaniago sendiri merupakan pensiunan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal.

Jabatan terakhir militer yang embannya adalah Kepala Staf Umum TNI.

Sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dan Panglima Kodam III Siliwangi, Jawa Barat.

Djamari tercatat sebagai lulusan Akademi Militer tahun 1971 dan berasal dari kesatuan Infanteri.

Sepatu dan helm jadi barang bukti

Sepatu dan helm anggota klub Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung, Jawa Barat, menjadi barang bukti dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

Sementara dua tersangka dari anggota klub itu, MS (49) dan B (18) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang buktinya di antaranya helm dan sepatu anggota klub," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Stefanus, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain itu, kata Stefanus, polisi juga mengamankan 14 motor gede yang terdiri 13 jenis Harley Davidson dan satu NMax.

Motor-motor itu, kata Stefanus akan diperiksa dulu kelengkapannya sebelum dilepas.

"Diperiksa dulu kelengkapannya. Kalau lengkap tentu dilepas," jelas Stefanus.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede ( moge) viral di media sosial.

Video itu diunggah akun Instagram @reporter.minang yang menyebutkan pengeroyok adalah sejumlah orang yang diduga anggota klub motor gede.

"Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagad maya," tulis akun tersebut.

Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur. Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.

Setelah kejadian, dua orang anggota geng motor gede (moge) Harley Davidson asal Jawa Barat ditangkap polisi setelah diduga mengeroyok dua anggota TNI asal Kodim 0304 Agam, Sumatera Barat.

Dua orang tersebut masing-masing adalah MS (49) dan B (18). Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49 th) dan B (18 th). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Dody mengatakan, awalnya kasus itu sudah didamaikan secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore. Namun ternyata korban kemudian membuat laporan polisi pada malam harinya.

"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke polres dan sudah kami tindaklanjuti. Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak 2 orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan polres," jelas Dody.

DPR: Jangan kasih penangguhan

Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta pihak kepolisian memproses pelaku secara hukum.

"Kita meminta pihak kepolisian, Pak Kapolda dan Pak Kapolres untuk memproses hukum pelakunya, tahan dan seret sampai pengadilan," kata Andre saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (31/10/2020)

"Dan jangan beri penangguhan penahanan supaya ini pembelajaran supaya tidak semena-mena," lanjutnya.

Menurut Andre, warga Sumbar muak dan kecewa dengan perilaku oknum pengendara moge tersebut.

Dia mendukung langkah kepolisian untuk memproses hukum pelaku pengeroyokan.

"Saya mendengar dari warga Sumatera Barat, masyarakat sangat muak dengan perilaku oknum tukang keroyok ini. Dia datang ke Sumbar malah mengganggu ketenteraman," ucapnya.

"Untuk itu kita dukung penuh polisi tahan, jangan beri penangguhan, siapapun bekingnya masyarakat Sumbar ada di belakang kepolisian," pungkas Anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu.

Viral

Membuncahnya kasus ini berawal dari viral sebuah video rombongan pengendara motor gede alias moge mengeroyok seseorang.

Cuplikan dua potong video tersebut telah tersebar di media sosial instagram.

Video tersebut diposting oleh akun Instagram @tnilovers18.

Dari video itu, terlihat korban didorong sampai tersungkur ke lantai.

Setelah tersungkur, terlihat ada kaki yang memakai sepatu menendang kepala korban.

Akun itu juga menceritakan kronologi kejadian pengeroyokan itu.

"Kronologi lengkap Pemukulan 2 Anggota TNI Oleh Rombongan Motor Harley Davidson (Moge).

Pada Hari Jum'at tanggal 30 Oktober 2020 pukul 16.40 WIB telah terjadi tindakan Penganiayaan /Pemukulan (Pengeroyokan) terhadap Anggota Unit Intel Kodim 0304/ Agam oleh rombongan motor Harley Davidson (Moge) di Simpang Tarok Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

KRONOLOGIS KEJADIAN SBB:

Sekitar pukul 16.40 WIB Serda Mistari bersama Serda Yusuf berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat melintas Jln. Dr Hamka Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

Dari kejauhan terdengar suara sirene mobil Patwal Polres Bukittinggi, mendengar suara sirene tersebut Serda Yusuf meminggirkan kendaraannya dan memberikan jalan kepada mobil Patwal Polres Bukittinggi dan diiringi oleh rombongan motor Harley Davidson.

Setelah habis rombongan Serda Yusuf melanjutkan perjalanan menuju Makodim, namun dari belakang datang rombongan motor Harley Davidson yang terpisah dari rombongan dan menggeber motornya sehingga Serda Yusuf terkejut dan hampir jatuh.

Karna kejadian tersebut Serda Yusuf mengejar dan memberhentikan motor Harley Davidson tersebut, namun setelah berhenti rombongan Motor Harley Davidson langsung mengejar Serda Yusuf dan mengeroyok Serda Yusuf dan Serda Mistari.

Saat dipukuli, Serda Yusuf dan Serda Mistari sudah menyampaikan bahwa mereka adalah Anggota TNI, namun tidak didengar dan diancam akan ditembak.

Seketika dengan kejadian tersebut, masyarakat ramai dan ada yang sempat merekam video kejadian tersebut dan melerai pemukulan terhadap 2 (Dua) orang tersebut oleh rombongan motor Harley Davidson.

Setelah dilerai masyarakat, rombongan motor Harley Davidson melanjutkan perjalanan menuju Novotel Kota Bukittinggi, sedangkan Serda Yusuf dan Serda Mistari melaporkan kejadian tersebut kepada Perwira Piket Kodim 0304/Agam."[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita