Lokasi Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Moge Hanya Berjarak 750 Meter dari Markas Kodim

Lokasi Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Moge Hanya Berjarak 750 Meter dari Markas Kodim

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Dua pengendara moge yang keroyok anggota TNI di Bukittinggi ditahan polisi. 

GELORA.CO - Dua anggota TNI dikeroyok oleh para pengendara motor gede (moge) dari klub Harley Owners Group (HOG) di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, di pertigaan Jalan Prof.Dr.Hamka dan Jalan Sutan Syahrir, Tarok Dipo, Guguak Panjang, Bukittinggi.

Aksi pengeroyokan itu terekam video dan kemudian viral di media sosial. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap para pelaku.

Dari beberapa pelaku pengeroyokan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bukittinggi. Dua tersangka itu yakni Michael Simon (49 tahun) dan Bambang Septian Ahmad (18 tahun).

Bambang diketahui masih berstatus pelajar, sedangkan Michael Simon merupakan seorang pengusaha.

"Tadi pagi sudah saya tahan sebanyak dua orang dari pengendara moge," kata Kapolres Bukittinggi, Dody Prawinegara, seperti dikutip dari Tribun Padang, Sabtu (31/10/2020).

"Korban melapor. Siapapun yang melapor, kita tangani, dan kita tidak melihat intutusi atau siapa yang melapor. Semua kita tangani," ujarnya.

Dody menyebut bahwa dua korban yakni Serda Mistari dan Serda Yusuf merupakan anggota TNI. Mereka adalah intel di Kodim 0304/Agam.

"Pengendara motor (korban) itu merupakan anggota Kodim, tadi Dandim sudah menyelesaikan," kata Dody.

Lokasi pengeroyokan sendiri hanya berjarak sekitar 750 meter dari markas Kodim 0304/Agam yang berada di sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Bukittinggi, dan sekitar 1,8 Km dari Jam Gadang yang merupakan ikon Kota Bukittinggi.

Pertigaan Tarok Dipo itu merupakan kawasan yang ramai dilalui kendaraan lantaran karena juga hanya berjarak sekitar 800 meter dari Terminal Aur Kuning yang merupakan terminal utama di Kota Bukittinggi.

Atas pengeroyokan terhadap dua anggotanya itu, Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi meminta polisi untuk menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Menurut dia, tak ada warga negara di Indonesia yang kebal hukum. "Kami minta ini harus diproses dengan adil. Kami tidak ingin hal seperti ini terulang," ucap Yosip.

Sepatu dan helm jadi barang bukti

Sepatu dan helm anggota klub Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung, Jawa Barat, menjadi barang bukti dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

Sementara dua tersangka dari anggota klub itu, MS (49) dan B (18) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang buktinya di antaranya helm dan sepatu anggota klub," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Stefanus, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain itu, kata Stefanus, polisi juga mengamankan 14 motor gede yang terdiri 13 jenis Harley Davidson dan satu NMax.

Motor-motor itu, kata Stefanus akan diperiksa dulu kelengkapannya sebelum dilepas.

"Diperiksa dulu kelengkapannya. Kalau lengkap tentu dilepas," jelas Stefanus.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede ( moge) viral di media sosial.

Video itu diunggah akun Instagram @reporter.minang yang menyebutkan pengeroyok adalah sejumlah orang yang diduga anggota klub motor gede.

"Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagad maya," tulis akun tersebut.

Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur. Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.

Setelah kejadian, dua orang anggota geng motor gede (moge) Harley Davidson asal Jawa Barat ditangkap polisi setelah diduga mengeroyok dua anggota TNI asal Kodim 0304 Agam, Sumatera Barat.

Dua orang tersebut masing-masing adalah MS (49) dan B (18). Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49 th) dan B (18 th). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Dody mengatakan, awalnya kasus itu sudah didamaikan secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore. Namun ternyata korban kemudian membuat laporan polisi pada malam harinya.

"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke polres dan sudah kami tindaklanjuti. Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak 2 orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan polres," jelas Dody.

DPR: Jangan kasih penangguhan

Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta pihak kepolisian memproses pelaku secara hukum.

"Kita meminta pihak kepolisian, Pak Kapolda dan Pak Kapolres untuk memproses hukum pelakunya, tahan dan seret sampai pengadilan," kata Andre saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (31/10/2020)

"Dan jangan beri penangguhan penahanan supaya ini pembelajaran supaya tidak semena-mena," lanjutnya.

Menurut Andre, warga Sumbar muak dan kecewa dengan perilaku oknum pengendara moge tersebut.

Dia mendukung langkah kepolisian untuk memproses hukum pelaku pengeroyokan.

"Saya mendengar dari warga Sumatera Barat, masyarakat sangat muak dengan perilaku oknum tukang keroyok ini. Dia datang ke Sumbar malah mengganggu ketenteraman," ucapnya.

"Untuk itu kita dukung penuh polisi tahan, jangan beri penangguhan, siapapun bekingnya masyarakat Sumbar ada di belakang kepolisian," pungkas Anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita