KSPI Ngotot Minta UU Ciptaker Dicabut, Ini Alasannya

KSPI Ngotot Minta UU Ciptaker Dicabut, Ini Alasannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah elemen buruh Indonesia lainnya tetap tegas menyatakan menolak dan meminta agar UU Cipta Kerja (Ciptaker) dibatalkan atau dicabut. UU Ciptaker telah resmi berlaku setelah diundangkan dengan nomor 11/2020.

“Setelah kami pelajari, isi UU tersebut khususnya, terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” tegas Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (3/11).
 


Berdasarkan kajian dan analisa yang dilakukan KSPI, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh di klaster ketenagakerjaan. Beberapa pasal tersebut antara lain soal berlakunya kembali sistem upah murah

Hal ini, kata Said Iqbal, terlihat dengan adanya sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah.

"Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. JIka hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun," tuturnya.

Dengan kata lain, sambung Said Iqbal, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan kepada rezim upah murah. Hal yang sangat kontradiktif, apalagi Indonesia sudah lebih dari 75 tahun merdeka. Apalagi ditambah dengan dihilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.

Dihilangkannya UMSK dan UMSP sangat jelas sekali menyebabkan ketidakadilan. Bagaimana mungkin sektor industri otomotip seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai Upah Minimum nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara.

"Oleh karena itu KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat dan UMSK serta UMSP tidak boleh dhilangkan. Jika ini terjadi, maka akan berakibat tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah," kata Said Iqbal.



Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti masalah PKWT atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup. Katanya, UU 11/2020 menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU 13/2003. Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.

Dengan demikian, PKWT (karyawan kobntrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja.

Padahal dalam UU 13/2003, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak. Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan.

"Tetapi UU 11/2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut," kata Said Iqbal.

Belum lagi, kata dia, masalah Outsourcing Seumur Hidup dalam UU 11/2020 yang menghapus Pasal 64 dan 65 UU  13/2003. Selain itu, juga menghapus batasan 5 jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

Dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing.

“Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjual belikan oleh agen penyalur. Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern),” sambungnya,

Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi untuk menolak UU tersebut, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam UU dan bersifat anti kekerasan (non violence).

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” demikian Said Iqbal.  (RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA