Kasus Mirip, Jika Terbukti Gisell Bisa Dipenjara 3 Tahun seperti Ariel Peterpan?

Kasus Mirip, Jika Terbukti Gisell Bisa Dipenjara 3 Tahun seperti Ariel Peterpan?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Publik tentu masih ingat dengan kasus video asusila yang menyeret nama Nazril Irham alias Ariel (Noah). Kasusnya dulu juga diawali dengan video asusila 'mirip' Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari.

Dalam kasus video 'mirip' ariel tersebut, penyebar video dipenjara. Bahkan Ariel sendiri yang membantah habis-habisan akhirnya terbukti. Ia akhirnya divonis bersalah dan harus mendekam di penjara selama tiga tahun enam bulan.

Pertanyaannya sekarang, akankah kasus video asusila mirip Gisella Anastasia atau Gisell ini juga bakal berlanjut mirip kasusnya Ariel? Bisa jadi. Ini seperti disampaikan seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution.

Pitra melaporkan kasus Gisell ini ke polisi lantaran disebut mirip kasus video Ariel NOAH dan Luna Maya di masa lalu.

"Ini hampir sama seperti kasus tersebut, karena selain orang yang menyebarkan, kalau memang benar itu orang yang digembor-gemborkan di media sosial yang artis itu, pelaku tersebut itu juga harus diamankan," ujar Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2020).

Sosok yang merekam video itu dilaporkan karena dianggap melanggar hukum. Pasalnya orang yang melakukan dan menyimpan tindakan asusila tersebut bahkan terancam pidana 12 tahun pidana penjara.

"Karena tidak boleh orang-orang menyimpan video asusila pribadinya. Contoh saya pribadi, walaupun itu untuk konsumsi pribadi saya, saya tidak boleh lalai terhadap video saya tersebut," jelasnya.

Menurut Pitra, tindakan merekam dan menyimpan video asusila untuk pribadi pun merupakan hal melanggar hukum. Terlebih jika pelaku dalam tindakan asusila tersebut lalai terhadap konten miliknya.

"Apabila saya ada kelalaian dan disebarkan (orang), saya juga kena karena itu kelalaian terhadap orang yang menyimpan konten asusila. Menyimpan video-video asusila itu juga dilarang ketentuan UU Nomor 44 tahun 2008, itu dendanya Rp 6 miliar ancaman pidana 12 tahun," sambungnya.

Oleh sebab itu, Pitra melaporkan beberapa orang terkait video syur diduga Gisella Anastasia yang beredar luas di media sosial belakangan. Selanjutnya, ia menyerahkan proses ke pihak kepolisian.

"Nah ini saya minta (pelaku) agar dipanggil agar jelas terang benderang. Dipanggil segera agar ada pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," tegasnya.

"Saya mengucapkan terimakasih ke kepolisan karena telah bekerja maksimal untuk kasus ini karena tugas saya sebagai advokat sudah selesai di sini," lanjutnya.

Advokat Indonesia Pitra Romadoni Nasution membuat laporan ke Polda Metro Jaya, atas kasus peredaran video syur diduga mirip Gisella Anastasia.

Pitra Romadoni mengatakan laporannya sudah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Sayangnya dia tidak membeberkan secara mendetail siapa saja yang dilaporkan atas kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, video syur berdurasi sekitar 19 detik diduga mirip Gisella Anastasia beredar ramai di Twitter pada Jumat (6/11/2020) malam. Bahkan, selama beberapa hari nama Gisella Anastasia menjadi trending.
[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita