Dua Pengedar Tertangkap Jual Pil Ekstasi, Ternyata Didapat dari Oknum Polisi

Dua Pengedar Tertangkap Jual Pil Ekstasi, Ternyata Didapat dari Oknum Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang oknum anggota polisi di Provinsi Riau ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru atas kasus peredaran narkotika.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut.

"Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat orang tersangka pengedar narkotika. Salah satunya oknum anggota polisi bertugas di Polres Siak," kata Nandang kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Oknum polisi tersebut berinisial AA (25) berpangkat Briptu. Tiga rekannya sesama pengedar narkoba, HE (24), RV (22), dan ON (30).

Mereka ditangkap pada Jumat (20/11/2020), sekitar pukul 21.00 WIB di Kota Pekanbaru.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 59 butir.

"Satu oknum anggota polisi yang diamankan, memang termasuk dalam kelompok pengedar narkotika pil ekstasi. Saat ini kita masih mendalami sudah berapa lama yang bersangkutan terlibat dalam peredaran narkotika ini," kata Nandang.

Lebih lanjut, Nandang menjelaskan, kasus peredaran narkotika ini berhasil diungkap berdasarkan dari laporan masyarakat.

Pada laporan itu, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Teknik yang digunakan yakni menyamar sebagai pembeli.

"Awalnya petugas menangkap tersangka HE dan RV, dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi," ujar Nandang.

Anggota polisi "nyambi" jualan ekstasi

Setelah itu, petugas menuju rumah tersangka RV untuk dilakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan kembali 50 butir pil ekstasi.

Kepada petugas, kata Nandang, tersangka HE dan RV mengaku mendapat pil ekstasi dari AA, yang merupakan oknum anggota polisi.

Tanpa buang waktu, petugas mencari tersangka AA dan berhasil menyergapnya di rumahnya di Pekanbaru.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, tim tidak dapat menemukan barang bukti apapun dari tersangka AA. Hanya saja dari hasil interogasi, tersangka AA mengaku memesan pil ekstasi melalui tersangka ON," kata Nandang.

Tak lama setelah itu, petugas menangkap tersangka ON. Namun, barang bukti juga tidak ditemukan.

Keempat tersangka digelandang ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita