Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Risma Dilaporkan Ke Gakkumdu Jatim

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Risma Dilaporkan Ke Gakkumdu Jatim

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Suhu Pemilihan Walikota Surabaya 2020 tampaknya bakal semakin panas. Salah satu penyebabnya adalah keterlibatan langsung Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, dalam kampanye salah salah paslon.

Terkini, Risma dan Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto, dilaporkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jawa Timur oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Jatim, Abdul Malik, Senin (2/11).



Risma dan Irvan, menurut Malik, diduga telah melakukan pembohongan publik.

Dalam laporannya tersebut, Abdul Malik memberikan legal opini kepada Ditreskrimum Polda Jatim tentang video webinar bertajuk 'Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI' melalui aplikasi Zoom.

Dalam video itu Risma mengatakan bahwa Calon Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, adalah anaknya.

Sementara itu legal opini terkait Irvan Widyanto adalah Kepala BPB Linmas Surabaya itu memberi jawaban kepada publik bahwa Risma telah mengajukan izin cuti atau sedang cuti berdinas saat kegiatan roadshow daring bertajuk 'Surabaya Berenerji' pada Minggu (18/10) sehingga disebut tidak melanggar kampanye.

"Jadi dalam legal opini di situ ada kebohongan publik. Yang pertama Risma mengatakan Eri anaknya. Yang kedua bahwa Irvan mengatakan bahwa Risma sudah dapat izin saat berkampanye. Padahal izinnya belum turun dari gubernur. Jadi kebohongan publik itu yang kita laporkan," jelas Abdul Malik di Sentra Gakkumdu Jawa Timur di Mapolda Jatim, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (2/11).

Untuk proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Polda Jatim. Sebab proses penanganan oleh Bawaslu Surabaya dinilainya lambat.

Abdul Malik melanjutkan, selain melaporkan ke Sentra Gakkumdu Jatim, pihaknya juga telah bersurat ke Mendagri, Bawaslu, dan Gubernur Jatim.

"Kenapa sepertinya lambat? Karena pengalamannya, Risma dipanggil tak datang. Kalau ini Risma diproses di kepolisian," tambah praktisi hukum itu.

Selain dua poin itu, Abdul Malik juga melaporkan pernyataan yang bernada provokatif yang dikeluarkan Risma. Yaitu 'kalau 10 tahun ini tidak dipimpin oleh anaknya, nanti Surabaya hancur lebur'. Menurut Malik, perkataan Risma itu disampaikan kepada para peserta webinar.

"Ketiga, terkait pernyataan yang dilontarkan Walikota Surabaya Risma yang terkesan memprovokasi. Melebihi Tuhan. Kalau 10 tahun ini tidak dipimpin oleh anaknya nanti Surabaya hancur lebur," tegas Malik.

"Jadi itu yang kami lakukan di hukum. Tak layak, tak pantas diucapkan oleh Risma sebagai Walikota Surabaya," sambung dia.

Malik mengungkapkan, tindakan tersebut terpaksa dilakukannya karena sebagai warga Surabaya dia sangat sayang kepada walikotanya. Sehingga sudah seharusnya mengingatkan jika pemimpinnya melakukan kesalahan.

"Kami ini mengingatkan pada Risma, karena kami ini sayang. Oleh karena itu Bu Risma kalau bicara hati-hati. Saya kira Bu Risma harus bertanya pada ustaz dan kiai apakah 'anak' itu pantas diucapkan oleh Risma," ujarnya.

Selain itu, legal opini yang disampaikan kepada Gakkumdu Jatim karena dia menginginkan agar Pilwali Surabaya 2020 itu terhindar dari kampanye hitam, hoaks, dan pelanggaran.

"Jadi tujuan kita biar Surabaya adem ayem. Jadi kalau Surabaya diginikan terus, nanti akan ada chaos," jelasnya.

Dia juga mengingatkan agar Bawaslu Surabaya tidak main-main dalam penindakan pelanggaran Pilwali 2020 ini. Seperti halnya Risma, bagaimanapun juga sudah diundang Bawaslu, tetapi tak hadir.

"Karena Bawaslu merupakan pengawas, ujung tombak ada jaksa dan hakim. Dan karena itu saya punya yurisprudensi contoh putusan Lurah Suharyono. Dan kami pengacaranya. Kena dua bulan ditahan," ungkapnya.

"Kalau Risma, dilakukan hari Minggu tanggal 28 dan tanggal 2 pun tak ada izin. Sudah wajib. Kalau Risma tak usah dua bulan, satu atau dua hari ditahan," tegasnya. (RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA