Bacaan Publik, Ada Ketidakadilan Perlakuan Antara HRS-Anies dengan Gibran

Bacaan Publik, Ada Ketidakadilan Perlakuan Antara HRS-Anies dengan Gibran

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Adanya perbedaan perlakuan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait penegakkan protokol kesehatan oleh pemerintah menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, ketika pelanggaran protokol kesehatan dilakukan oleh pendukung Habib Rizieq bahkan hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Visi Indonesia Strategis, Abdul Hamid ada aspek keadilan yang tidak ditegakkan oleh penegak hukum itu sendiri dalam hal penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Sebab, dalam proses pendaftaran Calon Kepala Daerah pun banyak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Namun tidak ditindak tegas hingga diperiksa seperti orang nomor satu di DKI Jakarta itu.

"Soal pemanggilan Anies. Di Pilkada itu hampir setiap kabupaten kota melanggar protokol kesehatan. Di Solo, Jawa Tengah itu juga ramai. Dan Bawaslu juga menyoal itu. Tapi cuman sebatas mengingatkan," ujar Abdul Hamid saat menjadi bintang tamu dalam acara Ngobrol Bareng Bang Ruslan, yang diselenggarakan oleh Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (17/11).

"Jadi menurut saya poin keadilan tidak ditegakkan dalam hal protokol kesehatan ini," imbuhnya.

Atas dasar itu, Cak Hamid sapaan karib Direktur Visi Indonesia Strategis menilai, publik pun dapat memberikan penilaian tersendiri terhadap perbedaan perlakuan kepada Habib Rizieq hingga Anies Baswedan diperiksa.

"Jadi menurut saya, itulah kenapa kemudian lagi-lagi ketika Habib Rizieq ini melakukan pelanggaran kemudian orang ramai. Di banyak hal orang banyak kecewa ketika pendukung si A berbeda dengan Habib Rizieq perlakuannya. Ini juga lucu," demikian Cak Hamid.

Pada 11 September 2020, Bawaslu Surakarta menilai dua bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Surakarta melanggar prokes. Lembaga pengawas pemilu itu langsung mengirim surat peringatan kepada dua paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo.

Kementerian dalam Negeri mencatat setidaknya 260 Bapaslon dalam Pilkada serentak 2020 telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 saat proses pendaftaran Bapaslon Pilkada.[]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA