UMP Jabar Tak Naik, Berapa Sih Pengeluaran Per Kapita Warga Jabar?

UMP Jabar Tak Naik, Berapa Sih Pengeluaran Per Kapita Warga Jabar?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020, yang berkisar di angka Rp 1.810.351,36. Besaran itu menjadi jaring pengaman sosial atau jangan sampai ada perusahaan yang membayar di bawah angka tersebut.
Jika UMP tak bertambah, tentunya nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) pun tak akan berubah banyak. Meski dalam keadaan pandemi COVID-19, laju pertumbuhan ekonomi, dan inflasi yang menjadi variabel penentu besaran UMK di Jabar, bisa saja berubah drastis.

Seperti diketahui saat ini UMK di Jabar paling tinggi ialah Kabupaten Karawang Rp 4.594.324, Kota Bekasi Rp 4.589.708, Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961, Kota Depok Rp 4.202.105, Kota Bogor Rp 4.169.806, Kabupaten Bogor Rp 4.083.670 dan Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067.

Sementara itu, ada enam daerah di Jawa Barat yang memiliki UMK di bawah Rp 2 juta, yakni Kabupaten Garut Rp 1.961.085, Kabupaten Majalengka Rp1.944.166, Kabupaten Kuningan Rp1.882.642, Kabupaten Ciamis Rp1.880.654, Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591 dan Kota Banjar Rp1.831.884.

Pertanyaan pun muncul, berapa sih pengeluaran per kapita masyarakat Jabar selama sebulan ?

Dikutip dari laman BPS Jabar, pengeluaran rata-rata per kapita adalah biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi semua anggota rumah tangga selama sebulan baik yang berasal dari pembelian, pemberian maupun produksi sendiri dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga dalam rumah tangga tersebut


Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat melakukan survei mengenai hal itu pada 2019 lalu. rata-rata pengeluaran per kapita di Jabar selama sebulan pada tahun 2019 untuk kelompok makanan sebesar Rp 629,741 per kapita per bulan atau sebesar 49,71 persen dari jumlah pengeluaran.

Sedangkan untuk non-makanan seperti perumahan fasilitas rumah tangga, aneka komoditas jasa, pakaian, komoditas tahan lama, pajak, pungutan, asuransi dan keperluan pesta atau upacara rata-rata pengeluaran sebesar Rp 637.138 atau sebesar 50,92 persen dari total pengeluaran per kapita.

Sehingga, bila ditotalkan rata-rata pengeluaran makanan dan non makanan per kapita selama satu bulan di Jabar berjumlah Rp 1.266.879.



"Pengeluaran untuk kelompok makanan tidak banyak perubahan dibanding tahun 2018, yaitu mencapai 49,34 persen. Sedangkan untuk kelompok non makanan sebesar 50,66 persen. Baik tahun 2018 maupun 2019, secara rata-rata pengeluaran masyarakat Jawa Barat lebih banyak digunakan untuk pengeluaran masyarakat Jabar lebih banyak digunakan untuk pengeluaran non makanan," seperti dikutip detikcom dalam e-book Provinsi Jawa Barat dalam Angka 2020 yang dirilis BPS Jabar.

"Hal ini mencirikan sebagian besar masyarakat Jawa Barat sudah beralih ke ciri masyarakat kelas menengah," tulis BPS melanjutkan.

Bila dirinci lebih detail dalam cakupan wilayah, kabupaten yang memiliki pengeluaran per kapita terbesar adalah Kabupaten Bogor dengan total Rp 1.216.393. Sementara pengeluaran per kapita terkecil untuk tingkat kabupaten ialah Kabupaten Kabupaten Cianjur dengan Rp 815.801.

Sementara untuk tingkat kota, pengeluaran per kapita paling besar adalah Kota Bekasi dengan Rp 2.147.104 per bulan. Paling banyak kedua adalah Kota Bandung dengan Rp 1.974.339. Sedangkan pengeluaran per kapita terkecil untuk tingkat kota adalah Kota Banjar dengan Rp 976.593.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita