Syahganda dengan Jumhur Hidayat Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Syahganda dengan Jumhur Hidayat Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan deklarator KAMI Jumhur Hidayat sebagai tersangka, paska ditersangkakan, keduanya langsung dilakukan penahanan.

"Sudah ditahan, dan jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10).

Selain Syahganda dan Jumhur Hidayat, anggota KAMI yang juga ditetapkan sebagai tersangka ialah Anton Permana.

Sebelumnya, secara maraton tim Direktorat Siber Baresekrim menangkap delapan orang anggota KAMI di Medan dan Jakarta. Pada Jumat 9 Oktober 2020 Ketua KAMI Medan ditangkap, lalu Sabtu 10 Oktober 2020 polisi lalu menangkap JG, NZ dan KA ditangkap di Tangerang Selatan.

Di hari Senin 12 Oktober, tim kemudian bergerak menangkap deklataror KAMI Anton Permana di Rawa Mangun dan hari Selasa 13 Oktober menangkap Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat waktu subuh sekitar pukul 04.00 hingga 05.00 di kediaman mereka masing-masing.

Kedelapannya diciduk oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pada surat penangkapan itu, mereka disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA