Diduga Sebar Hoax UU Cipta Kerja, Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap

Diduga Sebar Hoax UU Cipta Kerja, Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Kingkin Anida mantan caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Banten 3, pada Sabtu (10/10) lalu ditangkap pihak Kepolisian.

Ditangkapnya Kingkin yang juga pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kabar ditangkapnya dan dijadikannya Kingkin sebagai tersangka ini mengejutkan sejumlah tetangganya.

Wanita dilingkungan rumah dikenal sebagai penceramah ini diketahui berdomisili di Perumahan Amarapura, Muncul, Setu, Tangerang Selatan. Kingkin pun dikenal sebagai sosok guru yang baik bagi ibu-ibu pengajian sekitar.

Pantauan Kantor Berita RMOLBanten, rumah berwarna putih di Blok C4/1 yang merupakan rumah Kingkin, nampak terlihat dua buah unit sepeda motor terparkir di teras rumah.

Hanya saja, saat Kantor Berita RMOLBanten mengucap salam tak ada yang merespon.

Salah seorang tetangga yang bersebelahan dengan rumah Kingkin, justru tak mengetahui kenapa tidak ada yang merespon.

"Saya enggak tahu mas," terangnya, Rabu (14/10).

Sementara itu, salah seorang ibu-ibu yang kerap mengikuti pengajian Kingkin, kaget mendengar kabar jika Kingkin ditangkap oleh polisi.

"Kita semua enggak bisa tidur. Enggak tahu kapan ditangkapnya, tahu-tahu ada info itu di grup, katanya minta doa buat umi (Kingkin) kira-kira hari Minggu. Tapi kita enggak tahu masalah apa, ada apa. Ya Allah semoga dimudahkan," ujar ibu yang membuka warung kelontong tak jauh dari rumah Kingkin.

Bahkan, sosok pribadi Kingkin yang selalu memberikan pengarahan dan ramah kepada tetangga sekitar, sudah dianggapnya sebagai panutan.

"Baiknya luar biasa, pokoknya baik. Kalau kita kan namanya murid di kasih pengarahan, pokoknya baik aja. Sama warga juga negor, kalau lagi naik mobil selalu kacanya dibuka buat negor," terangnya.

Dengan ditangkapnya Kingkin dan ditetapkan sebagai tersangka, warga sekitar akan mendukung serta mendoakan Kingkin agar bisa memberikan ceramah kembali.

"Warga support, kita dukung semua. Saya mohon dah, semoga cepet keluar panutan kita," katanya.

Sebelumnya, diketahui selain Kingkin, polisi juga telah mengamankan sejumlah pengurus KAMI. Empat ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.

Sementara empat yang ditangkap di Jakarta yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida. Anton merupakan deklarator KAMI bersama Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin. Syahganda dan Jumhur selain termasuk deklarator dan juga duduk dalam jajaran Komite Eksekutif KAMI.

Mereka ditangkap berkaitan dengan aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta di Medan dan Jakarta. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA