Mengesahkan, Tapi Anggota DPR Belum Bisa Akses Draf Final UU Cipta Kerja?

Mengesahkan, Tapi Anggota DPR Belum Bisa Akses Draf Final UU Cipta Kerja?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut draf final UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak bisa diakses publik. Pun demikian anggota DPR disebut belum bisa mengakses draf final tersebut.

Pernyataan tersebut dituliskan admin PKS melalui akun jejaring sosial resmi Twitter milik partai, @PKSejahtera, seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).

"Draft final UU Ciptaker yang disahkan di paripurna lalu belum juga dapat diakses publik termasuk anggota dewan," tulis admin PKS pada Sabtu 10 Oktober 2020.

Karena itu, tulis admin PKS, fraksi PKS di DPR mengirimkan surat resmi untuk meminta draf UU Cipta Kerja tersebut.

"Oleh sebab itu @FPKSDPRRI mengirimkan surat resmi untuk meminta draft UU tersebut," tulis admin PKS di cuitan yang sama.

Kicauan tersebut menanggapi tulisan anggota DPR dari fraksi PKS, Bukhori Yusuf, yang menegaskan surat untuk meminta draf UU Cipta Kerja yang disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober kemarin.

Menurut anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf draft sesungguhnya yang disetujui DPR (tujuh fraksi tanpa PKS dan Demokrat) sangat penting untuk dibahas demi meminimalisir kesalahpahaman dalam menafsirkan isinya.

"PKS sudah menyampaikan secara tertulis untuk minta mana sesungguhnya draf omnibus law UU Ciptaker yang sudah diketok di paripurna itu agar itu mengurangi atau meminimalisir perbedaan-perbedaan dan kesalahpahaman," demikian disampaikan dalam akun media sosial Bukhori.

Anggota Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid juga mengungkapkan kekecewaan kenapa draf sampai belum bisa diakses semua anggota DPR, sementara pemerintah dalam menyikapi demonstrasi sejumlah elemen masyarakat, menganggap sebagian dari mereka termakan hoaks tentang isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

"Empat hari sesudah disahkannya RUU Cipta Kerja, Fraksi PKS surati baleg DPR, minta naskah final agar dibagikan, ternyata belum bisa diberikan. Padahal pemerintah sudah sosialisasi dan obral tuduhan hoax, sementara naskah final dan resminya malah belum siap."

Sekretaris Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan sebab utama Fraksi PKS menolak RUU omnibus law karena beberapa alasan.

Pertama, RUU yang diusulkan oleh pemerintah itu seharusnya dilakukan public hearing kepada masyarakat dengan meminta masukan kepada para ahli dan khalayak umum.

“Walaupun RUU ini diusulkan oleh Pemerintah, seharusnya kedua belah pihak yakni Pemerintah dan DPR lebih banyak meminta masukan kepada para pakar, ormas, civil society, para profesional dan banyak lagi stakeholder yang harusnya dilibatkan dalam pembahasan RUU ini,” kata anggota Panja RUU omnibus law.

Dengan tidak melibatkan banyak stakeholder, kata Ledia, permasalahan utamanya akan berdampak pada RUU yang menyangkut lebih dari 79 UU dan 1.200 pasal.

Akan tetapi, kata dia, secara pasal perpasal serta substansi belum dijelaskan lebih mendalam dan rinci. artinya belum ada proses transparansi terhadap masyarakat maupun beberapa anggota baleg.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita