Mahasiswi Ditangkap gegara Usung Keranda Bergambar Puan, Tokoh Sulteng Galang Dukungan 1000 Tanda Tangan

Mahasiswi Ditangkap gegara Usung Keranda Bergambar Puan, Tokoh Sulteng Galang Dukungan 1000 Tanda Tangan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Seorang mahasiswi yang ikut berdemo tolak disahkannya UU Cipta Kerja di Makassar akhirnya ditangkap polisi.

Sari Wahyuni Labuna (21), mahasiswi diploma III kesehatan Stikes Amanah, Makassar, ditahan bersama 224 mahasiswa dan 4 warga lain.

Dirinya sudah mendekam di sel Mapolrestabes Makassar sejak Kamis (8/10/2020) lalu.

Sari digelandang bersama 30 rekannya seusai mengusung keranda mayat bergambar Puan Maharani di pertigaan Jl Sultan Alauddin - Jl Andi Pangeran Pettarani, Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Prihatin akan hal tersebut,seorang tokoh pemuda asal Banggai Kepulauan (Bangkep) tulis surat terbuka untuk Kapolrestabes Makassar Sulsel,11/10/20.

Tokoh pemuda tersebut yakni Fahmi Hambali seperti yang di kutip dari laman profil FB miliknya, Fahmi H merasa terpanggil sebagai bentuk solidaritas sesama warga Bangkep kemudian menggalang dukungan penangguhan penahanan untuk Sari Wahyuni Labuna yang merupakan  mahasiswi Stikes Amanah Makassar .

Fahmi mengatakan akan menggalang 1000 petisi tanda tangan dari tokoh-tokoh masyarakat Banggai Kepulauan termasuk Bupati serta Unsur Pimpinan DPRD Bangkep.

Hal itu diungkapkan Fahmi saat dihubungi awak media”sebagai Wujud Solidaritas sesama masyarakat Banggai kepulauan kita Berkewajiban Untuk Saling Membantu,termasuk membantu Adinda kita yang Tengah Bermasalah Hukum,insa Allah kami Akan Berupaya semaksimal mungkin Untuk proses pembebasan Adinda sari wahyuni Labuna termasuk nantinya mendesak Bupati Dan unsur pimpinan DPRD agar bersedia sebagai penjamin utk pembebasan Adinda sari wahyuni Labuna..ini upaya Awal kita sambil menunggu progres penanganan kasusnya”,ungkap Fahmi.

Seperti diketahui Sari Labuna merupakan Jenderal Lapangan (Jenlap) sewaktu aksi di depan mapolsek rappocini Makassar, aksi tersebut dilakukan Sari cs untuk meminta pihak mapolsek membebaskan rekan sejawatnya yang ditahan pasca demo menuntut dicabutnya UU Omnibus Law beberapa waktu lalu. 

Merasa tidak ditanggapi pihak mapolsek sehingga terjadi “chaos” antara pendemo dan pihak anggota dan buntut terjadi penahanan terhadap Sari Cs beserta 5 orang lainnya.

Hal ini yang mendasari perwakilan tokoh masyarakat Banggai Kepulauan “Fahmi Hambali” menggalang dukungan dengan harapan Adinda Sari Labuna dapat diberi penangguhan penahanan oleh pihak Polrestabes Makassar
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita