KAMI: Jumhur Hidayat Baru Dua Hari Pulang Operasi Empedu lalu Ditangkap

KAMI: Jumhur Hidayat Baru Dua Hari Pulang Operasi Empedu lalu Ditangkap

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani merespons penangkapan empat aktivis KAMI, diduga terkait penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Mereka yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri adalah Khairil Amri (KAMI Sumatera Utara), Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.

Yani membantah keterlibatan KAMI dalam aksi unjuk rasa menolak regulasi ‘sapu jagat’ tersebut. Gerakan KAMI, jelas Yani, tidak ikut turun ke jalan untuk berunjuk rasa menolak UU Ciptaker.

“Yang dikait-kaitkan itu tidak benar. Gerakan KAMI, itu gerakan moral,” ucapnya, dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (13/10).

KAMI, sambung Yani, bukan organisasi masyarakat (ormas) yang memiliki anggota yang bisa digerakkan.

"Tetapi KAMI bersimpati dengan gerakan buruh dan menyerukan dukungan, itu iya,” ungkapnya.

Dari empat aktivis KAMI yang ditangkap, jelas Yani, kondisi Jumhur Hidayat paling memprihatinkan.

“Dia (Jumhur Hidayat) baru keluar operasi kemarin atau dua hari yang lalu. Baru operasi besar, operasi empedu. Yah, dia dua minggu enggak ada aktivitas. Di rumah sakit saja, baru keluar kok ditangkap. Dalam hal apa Pak Jumhur itu? melakukan (tindak pidana) apa?,” ucapnya.

Yani menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan tim pendamping hukum untuk Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat. Sementara Khairil Amri, ditangani aktivis jaringan KAMI di Medan, Sumatera Utara.

Untuk diketahui, tiga petinggi KAMI telah ditangkap polisi di waktu yang berbeda. Anton Permana ditangkap lebih dulu, pada Minggu (11/10). Sedangkan, Syahganda Nainggolan ditangkap pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04.00 WIB, dan Jumhur Hidayat pada sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan mereka diduga terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sudah bisa diprediksi (mereka) pasti akan (dijerat) menggunakan tindak pidana ITE,” pungkas Yani. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA