Jejak Eks Menkes Siti Fadilah dari Korupsi Alkes hingga Bebas Murni

Jejak Eks Menkes Siti Fadilah dari Korupsi Alkes hingga Bebas Murni

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari akhirnya menghirup udara bebas. Siti bebas murni dari Lapas Pondok Bambu setelah selesai menjalani masa pidana selama 4 tahun
Pembebasan Siti disampaikan oleh Kabag Humas Ditjen PAS, Rika, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).

Rika mengatakan pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur telah melakukan serah-terima dengan pihak kuasa hukum Siti Fadilah. Ia mengatakan prosesi bebasnya Siti Fadilah dari rutan berjalan lancar.

Berikut jejak eks Menkes Siti Fadilah dari kasus korupsi Alkes hingga bebas murni:


Didakwa Korupsi Pengadaan Alkes Rp 6,1 Miliar

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar. Hal itu terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan 2007.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di mana mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar," ucap jaksa KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (6/2/2017).

Sidang dipimpin hakim ketua Ibnu Basuki Widodo dengan majelis hakim Yoganes Priyana, Diah Siti Basariah, Sofialdi, dan Sigit Herman Binaji. Jaksa KPK menyebut Siti menerima sejumlah uang dari dua perusahaan berbeda.

"Menerima sejumlah uang dari PT Indofarma Tbk sebesar Rp 1,5 miliar dan PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,5 miliar di mana mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," ujar jaksa.

Bagaimana perjalanan kasus Siti Fadilah?



Eks Menkes Siti Fadilah mengajukan PK atas putusan perkara korupsi pengadaan alkes. Ada sejumlah bukti baru yang diajukan Siti. Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari (Foto: Ari Saputra)

Menurut jaksa, Siti dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya selaku Menkes dengan memberikan arahan kepada Mulya Hasjmy untuk pengadaan alkes dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana.

"Pengadaan alkes untuk buffer stock dan menunjuk PT Indofarma dan PT Mitra Medidua sebagai supplier," sambung jaksa.

Jaksa juga menyebut Siti menerima hadiah atau gratifikasi dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih, berupa traveler's cheque sebanyak 20 lembar senilai Rp 500 juta. Selain itu, ia juga menerima traveler's cheque melalui Rustam Syarifudin dari Dirut PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif, senilai Rp 1,3 miliar.

"Keseluruhan traveler's cheque yang diterima senilai Rp 1,8 miliar. Karena terdakwa telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes," sebut jaksa.


Akibat perbuatannya itu, Siti dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Pasal 12 huruf b berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Adapun Pasal 5 ayat 2 berbunyi:

Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



Dituntut Penjara 6 Tahun

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Siti diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus pengadan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2005 dan 2007.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa pada KPK Ali Fikri membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (31/5/2017).


Selain itu Siti dituntut membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. Apabila Siti tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Menurut jaksa, Siti menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan arahan pada pejabat pembuat komitmen Mulya Hasjmy untuk pengadaan alkes dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana.

Selain itu Siti juga meminta Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Siti, sambung jaksa, mengabaikan Kepres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Siti menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala PPMK tanggal 22 November 2005, perihal Rekomendasi Penunjukan Langsung Alkes Guna Antisipasi KLB Masalah Kesehatan Akibat Bencana.

Sedangkan soal penerimaan duit, Siti menurut jaksa menerima Rp 1,9 miliar, yang diperoleh terpisah yakni Rp 1,4 miliar berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) dari Rustam Pakaya dan Masrizal Achmad Syarif dan dari Sri Wahyuningsih Rp 500 juta.


Menangis Bacakan Pledoi
Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dia menangis ketika membacakan pleidoi terkait dengan kasus yang membelitnya.

"Sebagai seorang ibu, juga sebagai nenek sekaligus muslimah, saya sangat merindukan bisa berpuasa Ramadan, tarawih bersama dengan anak cucu di rumah, apalagi di penghujung usia saya seperti saat ini. Tapi inilah, takdir Allah SWT yang harus saya jalani dengan ikhlas," kata Siti sembari menangis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

Selanjutnya, suasana sidang menjadi hening karena Siti menangis. Siti pun diam sejenak untuk melanjutkan pleidoi yang dibuat sendiri itu.


Kemudian Siti melanjutkan pleidoinya dengan mengatakan tuntutan jaksa KPK bermuatan kepentingan tertentu. Dia merasa janggal atas tuntutan tersebut.

Menurut Siti, jaksa KPK telah menghilangkan fakta persidangan dalam tuntutan tersebut. Dia merasa diperlakukan tidak adil.





Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi.


"Menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Ibnu Basuki Widodo membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Majelis hakim menyatakan, Siti terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku menkes dan pengguna anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes.


Penyalahgunaan wewenang dilakukan Siti dengan cara menerbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penunjukan langsung (PL) dan meminta agar Mulya A Hasjmy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan PL terhadap PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa.

Penyimpangan pada pengadaan alkes ini menurut majelis hakim menguntungkan PT Mitra Medidua yakni Rp 5,7 miliar. Majelis hakim menyebutkan selisih yang didapatkan PT Indofarma Rp 364 juta bukan kerugian keuangan negara karena Indofarma bagian dari BUMN.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Siti Fadilah terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar sebagaimana dakwaan kedua. Duit gratifikasi ini diterima Siti dari Sri Wahyuningsih (Direktur Keuangan PT Graha Ismaya) berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 500 juta.

Sedangkan penerimaan lainnya yakni uang Rp 1,4 miliar diterima Siti dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Masrizal Achmad Syarif (Direktur Utama PT Graha Ismaya).

Majelis hakim menyebut pemberian gratifikasi ini berkaitan dengan kewenangan Siti sebagai menkes untuk menyetujui penganggaran kegiatan pengadaan alkes serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyedia pengadaan alkes.



Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 1,9 Miliar

Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar terkait gratifikasi dari PT Graha Ismaya penyedia alkes. Siti segera membayarkan sisa uang pengganti yakni Rp 550 juta karena sebelumnya sudah mengembalikan uang Rp 1,35 miliar ke KPK.

"Ya segera itu ketentuan negara, walaupun saya tidak sama sekali menerima. Masak karena tidak menerima, terus diterima pihak ketiga gitu apa buktinya? Tidak ada buktinya. Kalau tidak kembalikan hukuman ditambah," kata Siti kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bila Siti tidak membayarnya, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana penjara selama 6 bulan," ujar hakim Ibnu Basuki Widodo.


Siti menurut majelis hakim terbukti menerima uang sebelum dan sesudah lelang yang totalnya Rp 1,9 miliar.

"Terdakwa memperoleh MTC dari PT Graha Ismaya baik sebelum lelang atau setelah lelang dilaksanakan sebesar Rp 1,9 miliar. Karena sekalipun penerimaan MTC diperoleh dari PT Graha Ismaya, namun uang tersebut bersumber dari negara dalam hal ini DIPA Kemenkes yakni keuntungan dari Graha Ismaya dari proses lelang yang menyimpang sehingga tidak berhak diperoleh terdakwa," kata hakim.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita