Hinaan Teroris dari Politikus Belanda Bikin Erdogan Layangkan Gugatan

Hinaan Teroris dari Politikus Belanda Bikin Erdogan Layangkan Gugatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Politikus Belanda, Geert Wilders menuding Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan sebagai teroris. Erdogan lantas mengajukan gugatan hukum kepada Wilders.

Seperti dilaporkan kantor berita Anadolu Agency dan dilansir Reuters, Rabu (28/10/2020), Wilders memposting sebuah gambar kartun Erdogan pada akun Twitter-nya pada Sabtu (24/10) lalu dan memberinya keterangan berbunyi 'teroris'.

Kemudian pada Senin (26/10) waktu setempat, Wilders memposting foto sebuah kapal berbendera Turki yang sedang tenggelam. "Bye bye @RTErdogan. Tendang Turki keluar dari NATO," demikian keterangan postingan Twitter tersebut.


Wilders dikenal sebagai salah satu politikus sayap kanan jauh di Eropa yang beraliran anti-imigran dan anti-Islam. Meskipun belum pernah menjabat dalam pemerintahan, Wilders menjadi tokoh kunci dalam perdebatan isu imigrasi di Belanda selama satu dekade terakhir.


Dengan mengutip dokumen gugatan, Anadolu Agency melaporkan bahwa pengacara Erdogan telah mengajukan gugatan hukum ke jaksa di Ankara pada Selasa (27/10) waktu setempat. Dokumen itu menegaskan pengadilan Turki memiliki yurisdiksi atas gugatan ini karena penghinaan ditujukan terhadap seorang Presiden Turki.

"Meskipun tindak pidana itu dilakukan secara langsung terhadap orang yang duduk di kursi presiden, nilai yang telah dilanggar adalah struktur politik pemerintahan negara," tegas pengacara Erdogan dalam argumennya.

Disebutkan juga bahwa komentar Wilders tidak bisa dipandang sebagai kebebasan berekspresi dan bahwa Wilders telah menargetkan 'kehormatan, martabat, karakter dan reputasi' Erdogan.

Sosok Wilders sudah sering berurusan dengan hukum akibat ucapan dan tindakannya. Tahun 2011, dia dibebaskan dari kasus ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyamakan Islam dengan Nazisme dan menyerukan pelarangan Alquran. Bulan lalu, dia dibebaskan oleh pengadilan banding atas tuduhan diskriminasi, meskipun pengadilan menguatkan hukumannya karena dengan sengaja menghina warga Maroko.

Langkah Erdogan menggugat Wilders ini dilakukan sehari setelah Erdogan menyerukan warga Turki memboikot produk-produk Prancis terkait publikasi karikatur Nabi Muhammad. Erdogan bahkan menyebut Presiden Emmanuel Macron 'memerlukan perawatan mental' terkait komentarnya yang menyinggung umat Muslim.

Pada Selasa (27/10) waktu setempat, majalah satire Prancis, Charlie Hebdo, mempublikasikan kartun cabul Erdogan pada sampul depannya. Pemerintah Turki geram atas kartun cabul itu dan menuduh majalah Charlie Hebdo melakukan 'rasisme budaya'.


Perdana Menteri (PM) Belanda, Mark Rutte, membela Wilders. PM Rutte menyebut gugatan itu tidak bisa diterima dan menegaskan Belanda sangat menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.



Seperti dilansir AFP dan Associated Press, Rabu (28/10/2020), PM Rutte menyebut langkah hukum yang diambil Erdogan terhadap Wilders itu tidak bisa diterima. Dia menyatakan pemerintah Belanda akan membahas masalah ini dengan otoritas Turki.

"Saya punya pesan untuk Presiden Erdogan dan pesannya sangat sederhana. Di Belanda, kami menganggap kebebasan berekspresi sebagai salah satu nilai tertinggi. Dan kartun merupakan bagian dari itu, termasuk kartun politikus," tegas PM Rutte kepada wartawan setempat di gedung parlemen Belanda.

PM Rutte menambahkan bahwa kasus hukum 'terhadap seorang politikus Belanda yang bahkan bisa menyebabkan pembatasan kebebasan berekspresi, tidak bisa diterima'.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita