Soal Seragam Baru Satpam, KontraS: Bentuk Kegagalan Polisi

Soal Seragam Baru Satpam, KontraS: Bentuk Kegagalan Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan peraturan tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang mengatur perubahan seragam satpam. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Pam Swakarsa malah memelihara ketakutan.

"Keberadaan Pam Swakarsa hari ini tidaklah relevan di tengah situasi pandemi, juga kegagalan polisi dalam mengevaluasi anggotanya sendiri. Di sisi lain, kehadiran Pam Swakarsa hari ini bukan untuk menjaga ketertiban, melainkan memelihara ketakutan atas peristiwa yang pernah terjadi di masa silam," ujar koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (15/9/2020).

Fatia menyebut beberapa pasal Pam Swakarsa dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 mengarah ke peraturan dasar Pam Swakarsa tahun 1998. Fatia menyebut seharusnya fungsi menjaga ketertiban itu dengan memaksimalkan peran pranata sosial yang ada di wilayah masing-masing, bukan dengan memberikan legitimasi untuk bertindak.

"Dampaknya, mereka tunduk pada arahan polisi yang memiliki problem dalam pengawasan terhadap anggotanya," kata Fatia.

Soal seragam satpam dengan polisi yang mirip, Fatia menyebut akan terjadi kebingungan di masyarakat. Menurutnya, warna yang sama bisa berdampak kepada sikap Satpam dalam bertindak.

"Akan terjadi kebingungan karena secara psikologis akan dianggap polisi. Persamaan warna juga bisa berdampak pada sikap satpam ke depan yang seolah memiliki kewenangan seperti kepolisian karena coba diidentikkan seragamnya," imbuh Fatia.

Ketika ditanya hal positif yang bisa diperoleh dari samanya warna seragam satpam yang baru dengan polisi, Fatia menjawab singkat 'Jelas nggak ada,".

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.

Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Selain itu, seragam satpam mengalami perubahan hingga mirip dengan seragam polisi. Perubahan warna seragam satpam ini diatur di dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

"Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita