Mahfud Md: Papua Akan Dimekarkan Jadi 5 Wilayah

Mahfud Md: Papua Akan Dimekarkan Jadi 5 Wilayah

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan akan menambah tiga daerah pemekaran Papua. Nantinya, wilayah di Papua akan dimekarkan jadi lima.

Hal ini diungkapkan Mahfud usai pertemuan yang dilakukan bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Mendagri Tito Karnavian, serta perwakilan TNI-Polri di gedung Nusantara III, MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Menurut Mahfud, hal itu tercantum dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Revisi juga akan dilakukan, atau penegasan terhadap pasal 76 tentang pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan menjadi 5, ditambah 3 dari yang ada sekarang. Karena itu adalah amanat dari undang-undang," ujar Mahfud di lokasi.

Dalam kesempatan yang sama, Bamsoet juga menegaskan rencana pemekaran wilayah Papua menjadi 5 wilayah. Ia mengatakan tujuan pemekaran ini adalah menyejahterakan rakyat Papua.

"Isu soal pemekaran wilayah yang telah menjadi amanat UU 21 tahun 2001 jadi lima wilayah nanti. Ini tujuannya adalah untuk lebuh fokus menyejahterakan rakyat Papua, karena Papua merupakan bagian tak terpisahkan dari Indonesia dan Indonesia bukan Indonesia tanpa Papua," kata Bamsoet.

Diketahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bertemu dengan MPR RI. Dalam pertemuan itu, mereka membahas Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) hingga pemekaran wilayah di Papua.

Rapat tersebut dilakukan secara tertutup dan dipimpin Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Hadir pula Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai serta perwakilan dari institusi TNI dan Polri di lokasi. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA