Karyawan Bank Nekat Foya-Foyakan Uang Rp377 Juta Milik 20 Nasabah

Karyawan Bank Nekat Foya-Foyakan Uang Rp377 Juta Milik 20 Nasabah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Karyawan salah satu bank milik pemerintah di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat membawa kabur uang ratusan juta rupiah milik beberapa nasabah. Pelaku bernama Ferdynan Toda (33), saat ini sudah ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika menjelaskan, pelaku ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Sidrap di rumah kontrakannya di lingkungan Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulsel, Kamis (3/9/2020) siang. Ferdynan ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari pimpinan perusahaan tempatnya bekerja.

Dari laporan yang diterima polisi disebutkan, pelaku diduga menilep uang dari 20 nasabah senilai Rp377.175.576. Jumlah tersebut dikumpulkan Ferdynan sejak Januari hingga Maret 2020. Uang tersebut merupakan hasil pelunasan kredit nasabah.

"Dia (Ferdynan) bekerja di bagian penagihan salah satu bank BUMN, Kantor Cabang Pembantu di Jalan Lakube, Kelurahan Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, termasuk foya-foya," kata Benny, Jumat (4/9/2020).

Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan ini mengatakan, laporan yang diterima dari Kepala KCP Unit bank tersebut, pelaku diketahui telah menerima pembayaran pelunasan kredit dari 42 orang nasabah atau debitur. Namun, yang disetorkan ke teller hanya uang dari 22 nasabah saja.

"Sisanya 20 orang tidak disetorkan ke teller. Kerugian bank Rp377 juta lebih. Awalnya sudah dilakukan mediasi untuk pelaku ini bisa mengembalikan sisa uang yang digelapkan. Tapi sampai bulan Agustus, yang bersangkutan tidak memenuhinya. Akhirnya dilaporkan ke kami sama kepala bank," kami Benny.

Polres Sidrap telah melakukan gelar perkara kasus penggelapan uang nasabah ini. Ferdynan ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor: LPB/152/IX/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP tertanggal 3 September 2020 atas dugaan tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Sidrap," kata Benny. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita