IPW Soal Pencopotan Kapolsek: Izin Konser Dangdut Waket DPRD Tegal Ceroboh

IPW Soal Pencopotan Kapolsek: Izin Konser Dangdut Waket DPRD Tegal Ceroboh

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai pencopotan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno merupakan tindakan yang tepat dilakukan oleh Mabes Polri. Menurut Neta, Joeharno telah bertindak gegabah dengan memberikan izin acara dangdutan di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.
"Tindakan pencopotan dan pemeriksaan kapolsek akibat memberi izin acara dangdutan wakil ketua DPRD Tegal adalah langkah yang tepat. Pemberian izin tersebut adalah sebuah kecerobohan, kapolsek sebagai perwira polisi yang bertanggung jawab atas keamanan wilayahnya," ujar Neta saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/9/2020).

"Kecerobohan kapolsek ini juga telah mengabaikan perintah Kapolri yang melarang segala kegiatan yang bersifat pengumpulan massa di tengah masa pandemi COVID-19, sebab itu perlu tindakan tegas dari Polri dalam kasus ini," imbuh Neta.


Berkaca dari kejadian ini, Neta mengharapkan pimpinan DPRD harus selalu mengingatkan semua anggotanya agar tak arogan dan bisa menahan diri menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa.

"Meskipun yang bersangkutan mampu dan mempunyai kekuasaan untuk itu, diharapkan tetap taat pada semua ketentuan yang menyangkut pengumpulan massa yang bisa membuat klaster baru COVID-19 agar pandemiknya bisa reda," ucapnya.

Selain kehilangan jabatan, Joeharno berurusan dengan Propam karena mengizinkan acara yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo. Seperti diketahui acara tersebut digelar siang dan malam dengan massa yang cukup banyak.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (26/9).

Argo memastikan perkara konser dangdut di tengah pandemi ini akan diproses lebih lanjut. Argo menuturkan penyelidikan dimulai dengan laporan polisi tipe A.

"Laporan Polisi Nomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020," ucap Argo.

Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat internal polisi saat menemukan, mengetahui, dan mengalami suatu tindakan yang diduga mengandung unsur pidana.

Argo menuturkan Wasmad juga telah diperiksa bersama 10 orang lainnya. "Telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo," tegas Argo.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita