Covid-19 Mengganas, Anies Ambil Kebijakan Rem Darurat di Jakarta

Covid-19 Mengganas, Anies Ambil Kebijakan Rem Darurat di Jakarta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan kebijakan rem darurat Covid-19 untuk menghentikan kasus penularan di Ibu Kota.

"Dalam rapat kita sepakat akan menarik rem darurat," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan, Pemprov DKI kembali akan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat lantaran kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota telah mengkhawatirkan. "Dan kita akan melaksanakan PSBB seperti dahulu," ucapnya.

Sebelumnya, Anies telah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 untuk kelima kalinya.

Melalui akun Medsos, Anies mengumumkan perpanjangan PSBB Transisi fase 1 dengan menyajikan gambar yang berisi informasi waktu perpanjangan mulai tanggal 28 Agustus 2020 hingga 10 September 2020.

"Pemprov DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I di ibu kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus - 10 September 2020," tulis Anies. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita