Adik Ipar Djoko Tjandra, Perantara Suap Ke Andi Irfan Jaya Cs Meninggal Kena Covid-19

Adik Ipar Djoko Tjandra, Perantara Suap Ke Andi Irfan Jaya Cs Meninggal Kena Covid-19

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Adik ipar Djoko Tjandra, Heriadi orang yang menjadi perantara pemberi suap kepada Andi Irfan Jaya dan Pinangki Cs dikabarkan meninggal dunia.

Kepastian itu disampaikan oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo bahwa Heriadi meninggal akibat terkena Covid-19.

Sebelumnya, Susilo Aribowo menyampaikan, Heriadi adalah orang yang memberikan uang kepada tersangka Andi Irfan Jaya untuk kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung.

"Infonya sekitar Februari 2020. Meninggal karena Covid di Indonesia," kata Susilo kepada wartawan, Kamis (3/9).

Sebelumnya, kabar duka tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis siang (3/9).

Alie mengatakan, orang tersebut merupakan perantara dalam pemufakatan jahat yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka yakni, Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.

"Ini (keterlibatan penghubung) baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal enggak," kata Ali.

Hanya, Ali ogah merinci lebih jauh terkait sosok yang diduga meninggal dunia tersebut. Dia menegaskan, sosok tersebut bukan dari pihak Kejaksaan Agung RI.

"Ini ada satu orang yang jadi penghubung ini. Bukan (Dari Kejaksaan), saya enggak tahu, lupa," beber dia.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.
(Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita