Update Corona di Jateng 30 Agustus: 14.606 Positif, 1.388 Meninggal

Update Corona di Jateng 30 Agustus: 14.606 Positif, 1.388 Meninggal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemprov Jawa Tengah memperbarui data kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya hari ini. Dari data yang diperbarui pada pukul 12.00 WIB siang ini tercatat ada 14.606 kasus positif virus Corona di Jateng.

Data tersebut berasal dari Dinas Kesehatan Jawa Tengah dan diunggah di website corona.jatengprov.go.id, Minggu (30/8/2020). Dari data tersebut tampak total kasus terkonfirmasi Corona sebanyak 14.606.

Sedangkan jumlah kasus terkonfirmasi Corona yang dirawat sebanyak 3.381, jumlah kasus terkonfirmasi Corona yang sembuh mencapai 9.837, dan jumlah kasus pasien Corona meninggal mencapai 1.388.

Persebaran pasien Corona berdasarkan lokasi perawatannya di Jateng di antaranya 270 pasien di RSUD Loekmono Hadi Kudus, 149 di Dinkes Kota Semarang, 148 di RSUP Dr Kariadi Semarang, 117 di Dinkes Kabupaten Purworejo, dan 102 Dinkes Kabupaten Blora

Selanjutnya persebaran pasien Corona yang sembuh dan pulang di antaranya 1.504 pasien di Dinkes Kota Semarang, 696 di Dinkes Kabupaten Jepara, 546 di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang, 383 di RSUP Dr Kariadi Semarang, 238 di RSUD Dr Moewardi Solo, dan 217 di Dinkes Kabupaten Demak.

Sedangkan persebaran pasien Corona yang meninggal dunia di Jateng di antaranya 141 di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang, 135 RSUP Dr Kariadi Semarang, 88 di RSUD Sunan Kalijaga Demak, 82 di RSUD Loekmono Hadi Kudus, 71 di RSUD Dr Moewardi Solo, 54 di RSU Telogorejo Semarang.

Selain itu, ditampilkan pula data suspek Corona di Jateng sebanyak 524 kasus. Sedangkan jumlah kasus probable di Jateng yakni sebanyak 322 kasus.

Istilah 'suspek dan probable' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:


a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," jelas juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (15/7).

Selanjutnya, kasus Probable yakni kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita