Penuhi Panggilan Dewas, Ketua KPK Siap Sidang Etik Kasus Helikopter Mewah

Penuhi Panggilan Dewas, Ketua KPK Siap Sidang Etik Kasus Helikopter Mewah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Ketua KPK Firli Bahuri penuhi panggilan Dewan Pengawas KPK untuk menjalani sidang dugaan pelanggaran etik, Selasa (25/8/2020). Firli tiba di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.35 WIB.

Firli nampak menggunakan pakaian batik bercorak dengan memakai masker.

"Iya, (sidang) dengan anggota Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik. saya ke situ (dalam) dulu," kata Firli dilokasi.

Firli menjalani sidang etik lantaran diduga bergaya hidup mewah dengan menumpangi helikopter untuk melakukan kunjungan beberapa waktu lalu.

Firli masih enggan menaggapi proses sidang etik ini. Dirinya akan menyerahkan semua keputusan kepada Dewas KPK nantinya.

"Saya tidak mau komentar, biar nanti Dewas yang menilai. Kita ikuti dulu (sidangnya). Oke, ya. Makasih," ungkap Firli.

Selain Firli, pelapor Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman turut dihadirkan untuk menjadi saksi.

Seperti diketahui, sidang etik internal KPK sudah digelar oleh Dewas KPK sejak Senin (24/8/2020) kemarin. Sidang bakal berlanjut hingga tanggal 26 Agustus 2020.

Tiga pihak internal KPK yang mengikuti sidang etik yakni Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran melakukan perjalanan mewah menggunakan helikopter.

Kemudian, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Poernomo Harahap terkait pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan terkait pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Terkahir, penyidik KPK bernisial APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Dimana, pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan ikuti semua proses yang tengah dijalani Dewas KPK.

"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).[sc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA