Kasus Wawan Bawa Kabur Remaja 14 Tahun, Polisi: Di UU Tak Ada Suka Sama Suka

Kasus Wawan Bawa Kabur Remaja 14 Tahun, Polisi: Di UU Tak Ada Suka Sama Suka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Remaja berusia 14 tahun di Cengkareng yang dibawa kabur Wawan Gunawan (41) sudah ditemukan. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru menjawab soal kabar bahwa remaja 14 tahun itu dibawa lari lantaran saling suka.

"Saya menambahkan untuk menjawab pertanyaan banyak orang tentang yang katanya yang bersangkutan suka sama suka. Perlu saya jelaskan, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi," tegas Audie dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (21/8/2020).

Audie mengatakan anak yang masih di bawah umur tidak memiliki kapasitas secara baik dan bisa dipertanggungjawabkan untuk menentukan dirinya memiliki perasaan suka terhadap orang lain. Dia menegaskan anak berusia 14 tahun itu berada di bawah perlindungan hukum saat ini.

"Dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun. Jadi tidak usah ditanyakan lagi bahwa yang bersangkutan berada di bawah perlindungan hukum, ya," sebut Audie.

Seperti diketahui, Wawan membawa lari anak 14 tahun sejak Rabu (29/7). Diketahui Wawan dan korban memang telah menjalin hubungan sejak 3 tahun lalu.

Wawan diketahui juga membujuk korban dengan modus akan dinikahi sehingga korban tepedaya dan pergi melarikan diri dari rumah bersama pelaku. Keduanya akhirnya ditemukan dini hari tadi di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Audie mengatakan pelaku kini telah diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara.(rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA