Anton Tabah Digdoyo: Jangan Tuduh Pengkritik Makar, Awas Salah Tafsir!

Anton Tabah Digdoyo: Jangan Tuduh Pengkritik Makar, Awas Salah Tafsir!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kritik yang disampaikan rakyat kepada pemerintah bukanlah sebuah kejahatan dan tidak boleh dipidana.

Demikian disampaikan pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah digdoyo dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Alfalah di kota Klaten, Jawa Tengah, sekaligus peringatan tahun baru Islam 1 Syura 1442 Hijriah, Kamis (20/8).

Menurut Anton Tabah, aparat hukum harus bisa membedakan antara kritik, saran, usul dan fitnah. Ia berujar, yang bisa dipidana adalah perbuatan memfitnah, bukan kritikan kepada penguasa.

"Menghina presiden atau Wakil Presiden pun tak bisa dipidana karena pasal penghinaan presiden/wapres sudah dibatalkan MK dengan Kep MK 013-022/PUU-IV/2006," lanjut mantan petinggi Polri ini.

Selain itu, kritikan yang disampaikan baik kepada DPR, pemerintah sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E.

"Jadi janganlah pengritik, pengusul sesuatu pada pemerintah yang tidak bertentangan dengan UU dituduh makar karena hal itu termasuk hak rakyat yang dijamin konstitusi," sambungnya.

Di sisi lain, pemerintah saat ini juga patut mencontoh Presiden terdahulu, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat difitnah soal Gurita Cikeas. Menurutnya, hal itu masuk ke delik aduan sehingga harus Presiden SBY sendiri yang melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Oleh karenanya, Jokowi diharap lapor langsung ke Polri jika merasa difitnah, termasuk kasus buku Jokowi undercover yang belum pernah ia laporkan.

Anton yang juga Ketua Penanggulangan Penodaan Agama tersebut juga mengingatkan aparat hukum untuk tidak salah dalam menilai frasa menolak dan memilih calon pemimpin. Karena, kata dia, menolak dan memilih itu dua hal yang berbeda.

"Kalau sampai keliru menilai akan salah pula menentukan apa itu intoleransi, tidak bhinneka, makar dan sebagainya. Dan ini akan membuat gaduh di masyarakat seperti yang terjadi kini," pungkasnya. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA