Pemerintah Ingin Ganti RUU HIP Jadi RUU BPIP, DPR: tidak Bisa Begitu, Ada Aturannya

Pemerintah Ingin Ganti RUU HIP Jadi RUU BPIP, DPR: tidak Bisa Begitu, Ada Aturannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, mengingatkan pemerintah terkait prosedur yang harus dilewati jika hendak mengusulkan rancangan undang-undang. Pemerintah sebelumnya menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan DPR. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Anis menegaskan, RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk legislasi yang berbeda, baik dari sisi subtansi maupu statusnya. Dari sisi subtansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi pancasila bagi penyelanggara negara dan masyarakat. Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan BPIP, yang saat ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 7/2018 tentang BPIP.

Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yakni Badan Legislasi dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna. RUU HIP telah dikirim ke presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres).

Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR RI. “Selain itu, RUU HIP inisiatornya adalah DPR, sementara RUU BPIP inisiatornya adalah pemerintah. Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja,” ucap Anis di Jakarta, Senin (20/7).

Anis lalu menjelaskan mekanisme pengusulan RUU baik dari pemerintah maupun dari DPR. Jika pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, maka prosesnya harus sesuai dengan UU Nomor 12/01 tentang Pembukaan Peraturan Perundang-undangan. Tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR.

“DPR dan pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” ucap dia. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita