Pamit BAB, Ibu di Mamuju Syok Pergoki Anak Lengket dengan Pacar di Samping Rumah

Pamit BAB, Ibu di Mamuju Syok Pergoki Anak Lengket dengan Pacar di Samping Rumah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seorang ibu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) syok setelah memergoki putrinya DS yang masih di bawah umur, berhbungan badan dengan pacar di samping rumah. Anak di bawah umur itu sebelumnya pamit hendak buang air besar ke toilet.

Ibu korban, langsung melaporkan pacar putrinya, pemuda berinisial AH (20), ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju, atas kasus pencabuln dan pemrkosaan anak di bawah umur. AH, warga Kecamatan Kalukku, tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Mamuju.

“Pelaku diamankan karena terbukti mencabbuli pacarnya berinisial DS, yang masih di bawah umur. Pelaku diamankan di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah saat konferensi pers, Selasa (2/7/2020).

Syamsuriansyah mengatakan, kejadian ini terungkap berawal saat ibu korban mencari anaknya DS di sekitar rumah karena sebelumnya korban pamit untuk buang air ke WC. Namun, dia malah mendengar suara mencurigakan di samping rumah.

Dia langsung ke samping rumah. Ibu korban pun syok memergoki anaknya yang masih di bawah umur bersama pelaku sedang berhbungan badan di tanah. Keduanya dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.

“Jadi ibu korban ini mencari-cari korban karena belum ke rumah juga. Dia pun curiga dengar suara ribut-ribut. Ternyata anaknya didapatkan di samping rumah sedang berhubngan badan dengan pacarnya,” kata Syamsuriansyah.

Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Selain karena tidak merestui hubungan mereka, orang tua korban menilai pelaku telah mencabbuli dan memrkosa putri mereka yang masih di bawah umur.

Sementara pelaku mengaku telah berpacaran dengan korban selama empat bulan tanpa restu dari orang tua. Selama itu pula, pelaku telah tiga kali mencbuli korban di tempat yang berbeda.

“Ya, dari keterangan keduanya, pelaku dan korban, mereka melakukannya karena saling suka. Tapi, apa pun alasannya, itu tidak bisa dibenarkan karena perempuan masih anak di bawah umur,” katanya.

Pelaku saat ini ditahan di Polresta Mamuju. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 31 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita