Jokowi Diminta Buka Laporan Penggunaan Anggaran Rp 700 Triliun untuk Covid

Jokowi Diminta Buka Laporan Penggunaan Anggaran Rp 700 Triliun untuk Covid

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akuntabilitas Penanganan Dampak COVID-19 menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin (20/7/2020). Surat itu berisi desakan transparansi penggunaan anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19.

Koalisi ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparansi Internasional Indonesia (TII), Seknas FITRA dan Indonesia Budget Center (IBC).

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 695,2 Triliun untuk menangani dampak pandemi Covid-19 dan anggaran refocusing pada sebagian besar Pemerintah Daerah senilai Rp 71,57 Triliun. Anggaran tersebut dibelanjakan untuk sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hari ini, Indonesia telah memasuki bulan kelima dalam situasi pandemi dan upaya untuk menangani bencana nasional non-alam tersebut masih terus dilakukan, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat secara swadaya. Presiden telah memberikan catatan khusus atas penanganan wabah yang tidak berjalan efektif, karena rendahnya daya serap anggaran.

Kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menghadapi situasi krisis hari ini. Salah satu peran yang perlu dilakukan oleh masyarakat adalah mengawasi penggunaan anggaran Covid-19, yang mana juga telah menjadi perhatian Presiden.

Pengawasan masyarakat menjadi sangat penting mengingat situasi kedaruratan, krisis, dan kebutuhan untuk merespon dengan cepat berbagai masalah yang timbul karena pandemi sangat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

"Pengawasan masyarakat bisa berjalan dengan efektif apabila hak atas informasi publik dijamin oleh Pemerintah," bunyi tersebut yang dikutip dari pernyataan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi menilai bahwa jajaran Pemerintah dan aparatnya belum menerapkan prinsip keterbukaan sebagaimana yang telah dimandatkan dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Demikian pula, beberapa UU yang telah disahkan oleh Pemerintah mengamanatkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah, seperti UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berbagai kendala yang hadapi Koalisi di lapangan dalam melakukan fungsi pengawasan sosial adalah minimnya akses informasi terkait dengan besaran alokasi anggaran yang telah diterima oleh institusi pemerintah. Kemudian nilai belanja yang telah dikeluarkan, jenis-jenis belanja yang sudah dilakukan, nilai anggaran untuk masing-masing belanja tersebut, jumlah distribusi barang yang telah dilakukan, lokasi pendistribusian barang, maupun informasi yang rinci atas penerima manfaat program, baik di sektor sosial (bantuan sosial), kesehatan (insentif untuk tenaga kesehatan) maupun program pemulihan ekonomi nasional.

"Kami mendesak Presiden agar memberikan perintah dan arahan kepada jajaran aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk menyediakan berbagai jenis informasi tersebut tanpa harus diminta secara khusus oleh masyarakat," tulisnya.

Penyampaian informasinya pun dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat (2) UU 14 tahun 2008.

Mengingat proses penanganan pandemi Covid-19 sudah berjalan hampir lima bulan, semestinya jajaran birokrasi dan pimpinan lembaga pemerintah sudah dapat beradaptasi dengan situasi baru sehingga tidak terus-menerus menggunakan alasan krisis dan kedaruratan untuk menutup diri.

Kendati demikian, penanganan pandemi dan dampaknya adalah sesuatu yang harus diprioritaskan dan ditangani dengan cepat dan tepat.

Namun apabila prosesnya dilakukan secara tertutup, hal itu membuka peluang terjadinya korupsi dan justru akan mengancam keberhasilan penanganan virus corona dan dampaknya.

Surat desakan itu ditembuskan kepada Kepala Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP), Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan Kantor Sekretariat Open Government Initiative (OGI). (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita