Epidemiolog soal Rapid Test: Pelayanan Kesehatan Jangan Jadi Bisnis

Epidemiolog soal Rapid Test: Pelayanan Kesehatan Jangan Jadi Bisnis

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19 dengan tarif tertinggi hanya Rp 150 ribu. Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono menyoroti surat edaran tersebut lantaran pelayanan kesehatan Corona menjadi ladang bisnis beberapa pihak.
Pandu mengatakan pengaturan batas tarif tertinggi seharusnya tidak hanya untuk rapid test saja. Menurutnya, test polymerase chain reaction (PCR) juga lebih baik diatur karena selama ini baik rapid test atau PCR test terbilang mahal dan menjadi ladang bisnis.

"Bukan hanya rapid test, juga ada test yang lain, test PCR. PCR juga dikomersialkan," kata Pandu saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).

Pandu mengatakan Rp 150 ribu menjadi harga tertinggi untuk rapid test masih cukup mahal. Menurutnya, harga itu belum termasuk dengan biaya jasa pelayanan tenaga medisnya.

"Seharusnya di bawah Rp 100 ribu kalau perlu Rp 100 ribu aja. Itu juga masih terlalu mahal harga Indonesia, produk Indonesia cuma Rp 75 ribu kok harga jualnya," katanya.

"Nanti ada tambahan-tambahan lagi, Itu kan harga testnya aja. Ongkos petugasnya, layanannya? Jadi masih jalan untuk tetap mengkomersialkan. Nanti biaya cost totalnya itu bisa lebih mahal, seharusnya itu biaya layanan termasuk harga test tidak boleh lebih dari 150 ribu gitu, dipatok kayak gitu. Kalau cuma harga test segitu harga barangnya, itu kan harga produknya. Seolah-olah harga produknya, tapi kan orang ga beli produk, orang beli pelayanan," sambungnya.

Pandu meminta agar pelayanan kesehatan tidak dijadikan bisnis di saat krisis karena virus Corona melanda saat ini. Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk mencegah komersialisasi di semua layanan kesehatan.

"Jadi gini pelayanan kesehatan, jangan dibuat bisnis apalagi di zaman pandemi ini testing PCR, testing ini dibuat bisnis ya kan. Itu harus dicegah, negara harus mencegah komersialisasi semua layanan yang terkait dengan Covid, negara harus hadir," tegasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19. Tarif tertinggi rapid test Corona hanya Rp 150 ribu.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test Corona disampaikan Kemenkes lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

"Benar," kata Dirjen P2P Kemenkes yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto, saat dimintai konfirmasi detikcom mengenai kebenaran surat edaran batasan tarif tertinggi rapid test itu, Selasa (7/7/2020).(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA