KPK Temukan Penyimpangan Kartu Prakerja, MPR: Dugaan Akhirnya Terbukti

KPK Temukan Penyimpangan Kartu Prakerja, MPR: Dugaan Akhirnya Terbukti

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Pemerintah tidak boleh tutup mata atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kartu Prakerja. KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam program tersebut.

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan selama ini banyak pihak menduga Kartu Prakerja banyak masalah, salah sasaran dan salah urus, ternyata dugaan ini terkonfirmasi oleh rekomendasi KPK.

“Saya yakin, KPK telah meneliti dengan cermat dan objektif. Saya berharap pemerintah memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi KPK tersebut, kalau rekomendasi KPK itu diabaikan dapat menambah kecurigaan publik,” kata Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu(20/6).

Jazilul menilai tepat rekomendasi KPK agar pemerintah menyerahkan pelaksanaan Program Kartu Prakerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan Kemenaker maupun BNSP sebenarnya adalah sama-sama unsur pemerintah sehingga rekomendasi KPK tersebut sudah tepat.

“Apabila dialihkan kepada Kemenaker dan BNSP, itu juga merupakan bagian dari ranah eksekutif pemerintah. Dan, kita semua juga akan mengawasi kinerjanya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menemukan indikasi penyimpangan pada program Kartu Prakerja dan lembaga tersebut sudah melakukan kajian terkait program pemerintah itu.

Hasilnya, KPK menemukan tujuh persoalan pengelolaan program Kartu Prakerja yang berpotensi mengarah pada kerugian negara. KPK juga telah memberikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, rekomendasi pertama, peserta yang disasar pada whitelist atau pekerja terdampak Covid-19 tidak perlu mendaftar secara daring melainkan dihubungi Project Management Office (PMO) atau Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja sebagai peserta program.

Kedua, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya.

Ketiga, komite agar meminta legal opinion ke Jamdatun, Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 platformdigital apakah termasuk dalam cakupan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

Keempat menurut Alexander, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan (LPP), sehingga 250 pelatihan yang terindikasi memiliki potensi konflik kepentingan harus dihentikan penyediaannya.

Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

Keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.

Ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengumumkan kajiannya terharap Kartu Prakerja, Kamis(18/6) juga menyebut adanya potensi konflik kepentingan di 5 Platform digital Kartu Prakerja. Kajian itu telah dikirimkan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 2 Juni 2020.

KPK menemukan adanya kekosongan hukum untuk pemilihan dan penetapan mitra yang menggunakan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) padahal Perpres 16/2018 hanya untuk PBJ (pengadaan barang dan jasa) yang menggunakan DIPA K/L.

Kemudian masalah adanya penunjukan platform digital dilakukan oleh Komite Cipta Kerja, sebelum Project Management Officer (PMO) terbentuk. Hal ini menabrak Permenko No.3/2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja.

“Kerja sama dengan delapan platform digital tidak efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar KPK, Jumat (19/6).

Delapan platform digital Kartu Prakerja adalah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita