Kasus Duit Haram Nurhadi, Pendeta James Palk Diperiksa KPK

Kasus Duit Haram Nurhadi, Pendeta James Palk Diperiksa KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pendeta, James Palk. Pendeta James Palk diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk tersangka bekas Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

Selain pendeta James Palk, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yaitu dua wiraswasta masing-masing Handi Kusworo dan Kasirin.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/6/2020).

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.

Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Antara)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita