Jonru: Pelaku Penganiaya Novel Dihukum 1 Tahun, Saya Cuma Nulis Dihukum 1,5 Tahun

Jonru: Pelaku Penganiaya Novel Dihukum 1 Tahun, Saya Cuma Nulis Dihukum 1,5 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pegiat sosial media sekaligus penulis Jonru Ginting ikut mengomentari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yang dinilai terlalu ringan.

Ia lantas membandingkan dirinya dengan dua oknum polisi peneror air keras Novel dituntut satu tahun penjara. Hal ini disampaikan dalam unggahan di Twitter, pada Kamis (11/6/2020).

"Pak Novel Baswedan dianiaya sampai matanya buta, pelakunya dihukum 1 tahun. Saya cuma nulis di medsos, dihukum 1,5 tahun," cuit Jonru.

Bagi Jonru, keputusan JPU menuntut terdakwa penyiram air keras, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan satu tahun penjara memperlihatkan hukuman yang tidak adil.

Sekadar info, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting bebas dari penjara setelah menjalani dua per tiga masa hukuman atau 1 tahun 6 bulan penjara.

Ia dipenjara atas kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Jonru keluar dari penjara pada 2018 lalu.

"Hukum dunia memang tidak adil," tulis Jonru mengomentari tuntutan JPU kepada penyiram air keras ke Novel Baswedan.

Warganet yang bereaksi terhadap unggahan Jonru memberikan berbagai macam komentar.

Baca Juga:
2 Polisi Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Bui, Novel Baswedan Murka!

"Belum vonis...masih tuntutan jaksa. Bisa saja hakim kasi vonis lebih rendah atau malah ditambah," komentar @Dhani_isma.

"Doakan saja pak. Semoga Allah melaknat para pendzolim," komentar @Karinba****.

"Nyari pelakunya bertahun-tahun melibatkan Presiden, Kapolri, LSM, Lembaga Independen pencari fakta, Tim KPK, bahkan Anggota DPR, begitu ketemu tuntutannya cuma 1 tahun. Padahal ini penyerangan terhadap penegak hukum oleh oknum aparat harusnya hukumannya lebih berat," komentar @go****. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita