Eks Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Eks Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi hari ini menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Imam akan diadili terkait korupsi dana hibah KONI dan juga dakwaan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
"Iya hari ini sidang putusan," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Senin (28/6/2020).

Tim penasehat hukum Imam Nahrawi berharap hakim memberikan vonis bebas dalam putusan nanti. Mereka menyebut kliennya hanya menjadi korban persekongkolan jahat.

"Kami berharap majelis hakim memutuskan bebas atau lepas dari tuntutan, karena saudara Menpora Imam Nahrawi tidak tahu menahu perkara yang didakwakan kepada yang bersangkutan," ujar kuasa hukum Imam, Samsul Huda, Minggu (29/6) malam.

Diketahui, dalam kasus ini Imam Nahrawi dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Tidak hanya pidana dan denda yang dituntut oleh jaksa kepada Imam. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," turut jaksa.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Tak hanya itu, Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.

Miftahul Ulum dalam kasus ini juga menjadi terdakwa. Namun, Ulum lebih dahulu divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ulum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Menpora Imam Nahrawi.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita