Diperiksa KPK di Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M, Anak Nurhadi Irit Bicara

Diperiksa KPK di Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M, Anak Nurhadi Irit Bicara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat ayahnya hari ini. Rizqi tak banyak bicara setelah diperiksa KPK.
Rizqi keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 19.50 WIB. Ia terlihat memakai kerudung warna merah muda dan masker.

Rizqi terlihat menenteng kertas dan barang yang dibungkus plastik. Ia tampak terburu-buru saat keluar dari gedung KPK. Rizqi tak berkomentar banyak saat ke luar gedung KPK.

Permisi, permisi," kata Rizqi.

Hari ini Rizqi diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Rizqi.

Seharusnya Rizqi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto pada Kamis (11/6). Namun, Rizqi saat itu tidak memenuhi panggilan KPK karena anaknya sakit.

Riqzi merupakan istri Rezky Herbiyono. Rezky sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita