Cegah Penularan Corona Di Transportasi Umum, Gugas Nasional Buat Edaran Jam Masuk Kerja Dua Gelombang

Cegah Penularan Corona Di Transportasi Umum, Gugas Nasional Buat Edaran Jam Masuk Kerja Dua Gelombang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penerapan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 atau new normal berimplikasi pada peningkatan potensi penularan di tengah masyarakat.
Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugas Nasional) mencatat, sebagian masyarakat pekerja di wilayah Jabodetabek menggunakan transportasi umum seperti Commuter Line atau KRL.

Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menerangkan, kepadatan transportasi di masa penerapan new normal ini diatur lebih lanjut oleh Gugas Nasional.

Ia menyebutkan, Gugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) 8/2020 tentang pengaturan jam kerja pada masa new normal di wilayah Jabodetabek.

Achmad Yurianto menjadikan data pergerakan orang yang dicatata PT. KAI yang menyebutkan lebih dari 75 persen penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta. 

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 sampai 06.30,” ujar Achmad Yurianto dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (14/6).

Dengan demikian, Achmad Yurianto menekankan bahwa SE 8/2020 tersebut akan mengatur jam kerja pekerja dengan dua gelombang.

Untuk gelombang pertama, perusahaan atau instansi pemerintahan mengatur pekerja untuk bisa mulai masuk kerja sejak pukul 07.00 atau 07.30 hingga 8 jam kerja ke depannya, atau hingga pukul 15.00 atau 15.30.

Sementara untuk gelombang kedua, pekerja diminta untuk mulai bekerja pada pukul 10.00 atau 10.30 dan berakhir jam kerjanya pada pukul 18.00 atau 18.30.

Dengan aturan ini, Achmad Yurianto menegaskan, keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang bisa diatur dengan baik. Sehingga potensi penularan pun dapat diminimalisir.

“Agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing betul-betul bisa dijamin. Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi," ungkapnya.

Adapun terkait pegawai berisiko tinggi terpapar yang memiliki penyakit komorbid atau bawaan seperti hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun, dapat diberikan kebijakan untuk tetap bekerja di rumah.

“Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan,” pungkas Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini.

Surat edaran ini dimulai pemeberlakuannya pada Senin (15/6) hari ini.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita