Lewat Perppu, Jokowi Putuskan Pilkada Digelar Desember 2020

Lewat Perppu, Jokowi Putuskan Pilkada Digelar Desember 2020

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tarik ulur mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 akhirnya menemui titik terang.

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Presiden Joko Widodo memutukan pemungutan suara Pilkada 2020 digelar Desember 2020.

Hal itu termaktub dalam Perppu 2/2020 yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly (4/5) dan turut ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," demikian bunyi Pasal 201A ayat (2) dalam Perppu tersebut, Selasa (5/5).

Pergeseran Pilkada ini dilakukan mengingat Indonesia tengah dilanda pandemik virus corona baru (Covid-19).

Dalam Perppu tersebut, bila pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam Covid-19 berakhir.

"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A," bunyi Pasal 201A ayat (3) Perppu.

Mekanisme mengenai Pilkada tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 122A.

Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita