Heboh Penangkapan Wakil Rakyat F-PAN Gegara Gadai Mobil Sewaan

Heboh Penangkapan Wakil Rakyat F-PAN Gegara Gadai Mobil Sewaan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seorang pria bernama Sisanol Fahmi di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap pihak kepolisian karena menggadaikan mobil rental. Sisanol mengaku dirinya Wakil Rakyat Langkat. Diusut, Sisanol merupakan Anggota DPRD Langkat dari Fraksi PAN.
Kisah Sisanol berawal dari penangkapan dirinya oleh Polres Sibolga. Sisanol ditangkap karena menggadaikan mobil rental sekitar tiga tahun lalu.

"Tersangka berinisial SF mengaku sebagai Wakil Rakyat Langkat. Dia ikut membantu menggadaikan mobil rental yang terjadi pada tahun 2017," tutur Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa (5/5/2020).

Sormin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban bernama Wandri Meyrikson ke Polres Sibolga pada 15 Juli 2017. Wandri melapor karena mobil rental miliknya tidak dikembalikan oleh tersangka lainnya, TTM.

"Setelah dilakukan lidik. Pelaku TTM ternyata sudah tidak berada di daerah Sibolga. Kemudian pada Selasa (4/2/2020) pelaku terlihat di rumahnya dan tim kita langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Dari keterangan TTM, kata Sormin, diketahui mobil rental milik Wandri sudah dia gadaikan. TTM juga menyebut SF ikut terlibat dalam penggelapan mobil rental ini.

Mobil rental digadai TTM seharga Rp 25 juta. TTM menyebut dirinya beraksi dibantu dua temannya. Satu berinisial WN, dan satunya lagi SF. Mereka juga sudah ditangkap pada 30 Maret dan 26 April tahun 2020 kemarin di Kota Medan," jelas Sormin.

Sormin menjelaskan mobil rental yang digadaikan saat ini masih dicari keberadaannya. Orang yang menerima gadaian mobil dari TTM sudah diketahui identitasnya oleh kepolisian.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sibolga. Tersangka dikenakan pasal 372 subs. pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Diusut soal kebenaran Sisanol yang mengaku legislator itu ternyata memang merupakan Anggota DPRD Langkat dari Fraksi PAN. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, mengatakan pihaknya telah mengetahui penangkapan Sisanol. Dia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Polres Sibolga terkait penangkapan itu.

"Benar (Sisanol Fahmi). Surat pemberitahuan dari Polres Sibolga sudah diterima oleh DPRD," ujar Basrah saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/5/2020).

Basrah mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu proses hukum yang berlangsung. Hal ini, kata Basrah, sesuai dengan ketentuan yang ada di DPRD.

"Berdasarkan ketentuan, kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.

DPP PAN mengaku belum mendapat kabar soal Sisanol ditangkap polisi karena diduga menggadaikan mobil rental. Jika Sisanol benar kader PAN, DPP meminta dia diproses secara hukum atas perbuatannya.

"Saya belum dapat kabar resmi ini dari Ketua DPW Sumut dan akan menunggu laporannya terlebih dulu. Jika ternyata kader kita melakukan perbuatan tercela atau bahkan kriminal, kami mendukung agar proses hukum dijalankan secara konsekuen," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).

Eddy menilai Sisanol sebagai legislator seharusnya bertanggung jawab kepada masyarakat yang diwakili. Sekaligus sebagai pejabat publik, Sisanol idealnya memberi contoh baik kepada masyarakat.

"Setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab kepada konstituen atau masyarakat yang diwakilinya. Oleh karenanya, pejabat publik wajib memberikan tauladan kepada masyarakat," ujar Eddy.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita