Abu Janda Siang Ini Bakal Diperiksa Bareskrim

Abu Janda Siang Ini Bakal Diperiksa Bareskrim

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Abu Janda alias Permadi Arya siang ini dijadwalkan mendatangi Mabes Polri, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan penistaan agama, penghinaan (hate speech) melalui media elektronik, melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian dan berakibat menimbulkan permusuhan terutama kepada umat muslim melalui media sosial.

Kuasa hukum pelapor, Djudju Purwantoro, mengatakan, pihak pelapor siang ini juga akan mendatangi Mabes Polri. Pemanggilan para saksi adalah bentuk tindak lanjut dari Bareskrim Polri atas Laporan Polisi Nomor: STTL/572/XII/2019/Bareskrim yang dibuat pada 10 Desember 2019 dengan pelapor Mariko Herlianko.

“Kami berharap, penyidik Polri terus memproses kasus tersebut sampai ke meja hijau. Jangan sampai timbul anggapan di masyarakat yang mayoritas muslim bahwa Abu Janda adalah warga negara istimewa yang tidak bisa tersentuh hukum,” kata Djudju, Sabtu (30/5).

Dia mengingatkan, jika hal tersebut terjadi, maka bisa melanggar prinsip Indonesia sebagai negara hukum sesuai konstitusi UUD 1945. Di mana setiap warga negara berkesamaan hak dan kewajibannya dihadapan hukum (equality before the law).

“Para saksi kami ustazah Nena Zaenab dan Ratna Sari, siap datang kembali guna memenuhi panggilan Cyber Crime Mabes Polri, untuk melengkapi BAP (berita acara pemeriksaan), mereka kita dampingi,” ujarnya.

Abu Janda, diduga melanggar pasal 45A (ayat 2), jo pasal 28 (ayat 2) UU Nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo pasal 156A KUHP. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita