Tekan Corona, Pemerintah Pusat Persilahkan Daerah Tiru Jakarta Berlakukan PSBB

Tekan Corona, Pemerintah Pusat Persilahkan Daerah Tiru Jakarta Berlakukan PSBB

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disetujui pemerintah pusat untuk Pemprov DKI Jakarta bisa diajukan oleh daerah lain.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Achmad Yurianto mengatakan, PSBB merupakan salah satu upaya mendisplinkan masyarakat untuk displin menjaga jarak (physical distancing).

"Pemerintah kemudian memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," ucap Achmad Yurianto di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (8/4).

Kebijakan PSBB ini, ditekankan Achmad Yurianto, bukan berarti melarang masyarakat untuk berkegiatan sosial, tapi membatasi pergerakan di luar rumah.

"Karena kita sama-sama pahami, faktor pembawa penyakit ini adalah manusia. Oleh karena itu, sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktivitas sosial manusia itu sendiri," tambah Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan pemberlakuan PSBB dari Gubernur DKI Jakarta Senin (6/4).

Dalam Pasal 13 Permenkes 9/2020, PSBB akan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja. Selain kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum termasuk sosial dan budaya juga dibatasi. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita