Akhirnya, Romahurmuziy Hirup Udara Bebas

Akhirnya, Romahurmuziy Hirup Udara Bebas

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy alias Romi resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).

Romi bebas dari Rutan KPK dengan dijemput oleh Kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail dan Staf pribadi Romi.

Romi keluar dari Rutan KPK pada pukul 21.30 WIB menggunakan baju koko berwarna putih. Romi selanjutnya akan pulang ke kediamannya di Condet, Jakarta Timur untuk bertemu dengan keluarganya yang sudah menanti.

Bebasnya Romi merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (20/4) yang mengabulkan banding yang diajukan Romi.

Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri menghukum Romi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi pada Senin (20/1) kemarin.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta pada Senin (27/4) kemarin. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita