Antisipasi Corona, Ini Jenis Acara yang Disetop Perizinannya di DKI Jakarta

Antisipasi Corona, Ini Jenis Acara yang Disetop Perizinannya di DKI Jakarta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantisipasi penyebaran virus Corona dengan membatasi izin acara dan keramaian. Bahkan, mereka menutup layanan izin acara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM PTSP).
"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non-perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam event yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ucap Kepala DM PTSP DKI Jakarta Benni Agus Chandra dalam keterangannya, Kamis (5/3/2020).

Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Kepala Dinas DM PTSP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) pada 3 Maret 2020. Instruksi itu diteken langsung oleh Benni.

Sementara itu, untuk izin kegiatan yang sudah masuk pun akan dikaji. Sampai saat ini, ada tiga konser musik dan pertandingan sepak bola Liga 1 Persija vs Persebaya yang ditangguhkan.

Berikut jenis izin kegiatan yang tidak dapat mengurus izin di DKI Jakarta:

1. Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya, serta untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya;
2. Izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film;
3. Izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau;
4. Izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan;
5. Izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan;
6. Tanda daftar pertunjukan temporer.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita