Terbongkar! Begini Geliat Artis Nanie Darham dalam Pusaran Narkoba

Terbongkar! Begini Geliat Artis Nanie Darham dalam Pusaran Narkoba

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Artis Nanie Darham terus tertunduk saat ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan gegara kasus narkoba. Kedok pemain film 'Air Terjun Pengantin' yang diduga sebagai pengedar narkoba terbongkar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap awal mula tertangkapnya Nanie ini. Bermula, ketika tim Subdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya pengedar kokain di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Menindaklanjuti informasi itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan selama 1 bulan.

Polisi lalu menangkap 2 pria berinisial JA dan WAD di lobi apartemen Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020. Mereka mengaku mendapatkan narkoba dari tangan Nanie. Barang bukti yang disita 14,86 gram kokain.

Nanie akhirnya ditangkap di apartemen di lantai 7 di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2020. Polisi menemukan barang bukti 1 butir ekstasi hingga sabu 0,88 gram. Nanie berstatus tersangka dan dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia juga ditahan hingga 20 hari ke depan.

Berikut geliat artis Nanie Darham dalam pusaran narkoba:

Pesan Kokain ke Bandar Luar Negeri

Polisi menyebut Nanie Darham mendapatkan kokain dari bandar di luar negeri.

"Ini barang pengiriman dari luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Yusri mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas bandar di atas Nanie Darham. Bandar tersebut memasok narkoba kepada Nanie lewat tangan seorang kurir

TIm Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus memburu bandar yang diketahui kerap datang dan pergi ke Indonesia itu.

Setahun Jadi Pengedar
Polisi menyebut jaringan Nanie Darham sudah beraksi selama 1 tahun belakangan ini.

"Sudah sekitar 1 tahun pengakuan awal (mengedarkan kokain)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2020)

Yusri mengatakan tersangka Nanie Darham berperan mengedarkan kokain sesuai dengan pesanan para pengguna narkotika. Kemudian, tersangka Nanie mengorder kokain itu ke luar negeri dan kurir dari luar negeri akan mengantarkan kokain tersebut. "(Nanie) dia itu pengedar. Kan orang pesan ke dia baru dia pesan ke luar (negeri)," kata Yusri.

Order Via Medsos

Cara memesan kokain ini, menurut Yusri, Nanie Darham mengorder via media sosial. Namun, Yusri tidak menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut.

"Ini masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku lain karena sistemnya dengan cara memesan delivery order dengan medsos yang ada cara memesannya," kata Yusri.

Polda Metro Jaya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi masih akan mengembangkan jaringan yang lebih besar.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita