Pada Hakim, Rano Karno Akui Terima Rp7,5 M Dari Adik Ratu Atut

Pada Hakim, Rano Karno Akui Terima Rp7,5 M Dari Adik Ratu Atut

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Mantan Wakil Gubernur Banten yang juga politisi PDI Perjuangan, Rano Karno mengakui pernah menerima Rp 7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Kata dia, ang itu diberikan untuk dana kampanye Pemilihan Gubernur Banten pada 2011.

"Saya tahu, sumber dari Pak Wawan, tapi itu untuk kepentingan kampanye pada waktu itu," kata Rano saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.

Rano bersaksi untuk terdakwa Wawan dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang.

Wawan didakwa mengatur usulan anggaran dan proyek di Provinsi Banten bersama kakaknya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Wawan menggunakan empat perusahaannya untuk mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dilakukan di Banten, termasuk Tangerang Selatan.

Rano maju menjadi Calon Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut pada Pilgub 2011. Rano mengatakan uang Rp 7,5 miliar itu diberikan kepada ketua tim kampanye Agus Subhan.

Rano mengaku hanya mendapatkan laporan penerimaan saja. Menurut dia, uang diberikan secara bertahap.

"Artinya, (kalau) ada pengusulan, enggak brek gitu, pak," kata Rano.

Rano menyebutkan uang dari Wawan itu kemudian dipakai untuk membuat kaos kampanye, sewa kantor dan membuat atribut kampanye lainnya. [ljc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA