Vonis Koruptor yang Disunat MA, dari Politikus sampai Hakim Konstitusi

Vonis Koruptor yang Disunat MA, dari Politikus sampai Hakim Konstitusi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman terdakwa korupsi, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Ini bukan pertama kalinya terjadi.

Berikut sebagian daftar hukuman yang disunat MA, bahkan dilepaskan/dibebaskan sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (4/12/2019):

1. M Sanusi

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.

M Sanusi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di tingkat pertama. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Hukuman diperberat menjadi 10 tahun penjara. Di tingkat PK, hukuman Sanusi disunat menjadi 7 tahun penjara.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Prof Surya Jaya dengan anggota LL Hutagalung dan Eddy Army. Majelis menurunkan hukuman M Sanusi jadi 7 tahun penjara. Namun Surya Jaya menyatakan dissenting opinion dan tidak setuju hukuman M Sanusi diturunkan, tapi Surya Jaya kalah suara dengan anggotanya.

2. Irman Gusman

Mantan Ketua DPD itu terbukti korupsi mengurus impor gula. Irman dinilai terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Di persidangan, Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Oleh PN Jakpus, Irman dihukum 4,5 tahun penjara. Putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Di tingkat PK, hakim agung Suhadi, Eddy Army, dan Abdul Latief menyunat dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

3. Patrialis Akbar

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis terbukti 'dagang' perkara putusan MK. MA menyunat hukuman Patrialis dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsam Nganro dengan anggota LL Hutagalung dan Sri Murwahyuni.

4. Choel Mallarangeng

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Choel Mallarangeng dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Alasan MA, Choel telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 7 miliar. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota hakim agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Sri Murwahyuni.

5. Panitera Korup

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi. Pejabat pengadilan itu terbukti menerima suap dari pengusaha Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik, lewat pengacara Ahmad Zaini.

Awalnya Tarmizi dihukum 4 tahun penjara. Tapi, di tingkat PK, hukumannya disunat menjadi 3 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota LL Hutagalung dan Sri Murwahyuni.

6. Pengusaha

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pengusaha Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Padahal ia terbukti korupsi Rp 132 miliar. Bahkan ia juga penyuap hakim agar divonis bebas di tingkat pertama. Perkara Nomor 1331 K/Pid.Sus/ 2019 tersebut diadili oleh Andi Samsan Nganro, Abdul Latif, dan Leopold L Hutagalung.

7. OC Kaligis

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman OC Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. OC Kaligis terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni dkk.

Putusan itu diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung. Menurut mereka, bila OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, ia baru bisa keluar penjara pada usia 84 tahun.

"Terpidana yang saat ini telah berumur 74 tahun tentu dalam menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan akan menghadapi masa-masa sulit dengan berbagai macam penyakit dan penderitaan fisik dan psikis yang bisa dialami terpidana dan tentu akan memperburuk kondisi kesehatannya di lembaga pemasyarakatan," ujar majelis dengan suara bulat.

8. Panitera PN Medan

KPK melakukan OTT menangkap hakim PN Medan Merry Purba yang menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang itu dititipkan lewat panitera pengganti PN Medan Helpandi sebesar SGD 280 ribu melalui pengusaha Hadi Setiawan.

Awalnya Helpandi dihukum 7 tahun penjara. Oleh MA, hukuman Helpandi disunat menjadi 6 tahun penjara.

9. Angelina Sondakh

Mantan anggota DPR Angelina Sondakh juga dikurangi hukumannya di tingkat PK, yaitu dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

10. Pengusaha Sentul City

Mahkamah Agung (MA) menurunkan hukuman bos Sentul City, Cahyadi Kumala alias Swie Teng, dari 5 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara dalam putusan Peninjauan Kembali (PK). Swie Teng terbukti menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita