Tersangka Penggerebekan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Terancam 4 Tahun Penjara

Tersangka Penggerebekan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Terancam 4 Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - - Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga. Pria yang dikenal sebagai raja setting-an itu pun terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Jadi saudara Vicky sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu. Untuk panggilan sebagai tersangka sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan kita kenakan pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya, saat ditemui di kantornya, Rabu (4/12/2019).

"(Hukumannya) 4 tahun," sambungnya.

Pencemaran nama baik itu bermula saat Vicky Prasetyo menuding Angel Lelga melakukan perzinaan dengan pria lain. Ia pun akhirnya menggerebek mantan istrinya itu dengan membawa beberapa awak media.

Pada saat itu, Vicky Prasetyo menemukan Angel Lelga di dalam kamar dengan Fiki Alman. Namun Angel Lelga membantah telah melakukan perzinaan sampai akhirnya melaporkan Vicky ke polisi.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita