Sebelum Pensiun, Agus Rahardjo Dkk Harus Tangkap Enggartiasto Lukita

Sebelum Pensiun, Agus Rahardjo Dkk Harus Tangkap Enggartiasto Lukita

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Masa jabatan Komisioner KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo dkk akan berakhir pada 21 Desember 2019. Sebelum menanggalkan jabatan, ada baiknya Agus cs meninggalkan warisan pembongkaran kasus korupsi impor pangan.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni kepada wartawan, Selasa (3/12).

Bulog akan membuang 20 ribu ton beras busuk senilai Rp 160 miliar. Sesuai Permentan 38/2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Bulog sedang mengajukan ganti rugi kepada Menteri Keuangan.

Adanya beras membusuk di gudang Bulog adalah akibat dari impor ugal-ugalan pada era Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Terbukti, kerugian negara telah nyata di depan mata.

Untuk itu, Sya'roni meminta kepada KPK harus segera bertindak.

"Saat ini Enggar bukan menteri lagi. Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera menangkapnya. Bila dulu KPK telah dilecehkan dengan tidak digubris panggilannya sebanyak tiga kali, maka saat ini KPK harus bertindak tegas," tuturnya.

Ditambahkan Sya'roni, KPK hendaknya tidak hanya berhenti di Enggar semata. Karena Enggar pernah mengungkapkan, keputusan impor beras disepakati dalam Rakor Terbatas.

Oleh karena itu, KPK juga harus mengusut para pejabat lainnya yang terlibat dalam Rakor tersebut.

"Ini korupsi berjamaah. KPK harus bertindak super nekat untuk membongkar megaskandal ini. Pengamat Ekonomi Rizal Ramli pernah melaporkan kasus korupsi impor pangan ke KPK dengan total kerugian mencapai Rp 24 triliun," demikian Sya'roni. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA